Salin Artikel

Pontianak Masuk PPKM Level 2, Masyarakat Diminta Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditetapkan ke dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak masyarakat tetap waspada dan tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Edi, sejumlah aktivitas masyarakat dilonggarkan pada masa PPKM level 2.

Meski demikian, bukan berarti protokol kesehatan menjadi kendor, justru harus semakin diperketat.

"Kita tetap mengantisipasi apabila terjadi gelombang ketiga, terutama adanya varian Covid-19 baru," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/10/2021).

Aturan PPKM level 2 memang ada perbedaan dengan level 3. Di antaranya, jumlah kapasitas fasilitas umum diperbolehkan sebanyak 50 persen dari sebelumnya 25 persen.

"Kemudian beberapa aktivitas diizinkan dengan protokol kesehatan secara ketat," ungkapnya.

Edi menyebutkan, Kota Pontianak berpotensi masuk varian baru. Terlebih sekembalinya pekerja migran Indonesia dari Malaysia, baik yang masuk melalui jalur perbatasan resmi maupun tidak resmi.

“Seperti halnya terjadi di negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Australia yang kembali terjadi lonjakan kasus Covid-19," tutur Edi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menjelaskan, pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap indikator-indikator berkaitan dengan PPKM setiap dua pekan sekali.

Ada dua indikator penting, yakni indikator penularan dan indikator kapasitas respons.

Apabila dicermati, dari indikator penularan pada kasus konfirmasi baru pada pekan ke-39, Pontianak berada pada level 1 karena sudah berada di bawah angka 20 per seratus ribu penduduk.

Kemudian, rata-rata tingkat hunian rawat inap sudah di bawah angka lima per 100.000 penduduk. Sedangkan tingkat kematian sudah di angka 0,3 persen.

"Gambaran itu merupakan indikator penularan yang seharusnya sudah masuk pada level 1," papar Sidiq.

Sementara jika dilihat dari kapasitas respons, yakni upaya-upaya yang dilakukan, tingkat positivity rate sudah 1,32 persen, artinya sudah cukup baik karena di bawah angka 5 persen.

Sedangkan tracing masuk dalam kategori sedang.

"Idealnya tracing dilakukan harus di atas 14 persen, sementara tracing di Kota Pontianak baru di angka 6,64 persen," sebut Sidiq.

Sidiq menambahkan, untuk tingkat hunian di rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) berada di angka 12,14 persen.

Dari indikator tersebut, Kota Pontianak ditetapkan PPKM level 2.

"Untuk bisa menjadi PPKM level 1, kita harus meningkatkan jumlah tracingnya, vaksinasi di tingkat lansia juga harus di atas 40 persen," tutup Sidiq.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/05/154306878/pontianak-masuk-ppkm-level-2-masyarakat-diminta-waspadai-gelombang-ketiga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke