Salin Artikel

Curi 20,8 Kg Kabel Tembaga Milik PT Telkom, Pria di Surabaya Ditangkap

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Surabaya berinisial AD (20) ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya karena mencuri kabel milik PT Telkom di Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/10/2021).

Pelaku mencuri kabel milik Telkom yang berada di atas tiang di jalan bersama salah seorang pelaku lain. Namun, pelaku tersebut melarikan diri dan masih diburu.

Secara keseluruhan, pelaku mendapatkan kabel hasil curiannya seberat 20,8 kilogram tembaga.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pelaku selama ini memang sengaja berburu kabel tembaga bersama temannya yang kini buron.

"Jadi, pelaku bersama temannya ini berkeliling mencari sasaran kabel milik PT Telkom yang akan dicuri. Setelah menemukan sasaran, kedua pelaku langsung beraksi memotong dan menggulung kabel tersebut," kata Mirzal, saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).

AD sendiri ditangkap setelah beberapa hari melakukan pencurian kabel.

Mirzal menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, baru sekali mencuri kabel milik PT Telkom.

Rencananya, kabel yang dicuri tersebut akan dijual ke pasar loak di daerah Demak, Surabaya.


Namun, aksinya lebih dulu diketahui polisi dan diamankan sebelum dijual ke pasar loak.

"Pengakuan pelaku, dia baru sekali ini (mencuri) dan rencananya mau dijual ke pasar loak di Dupak, tapi keburu tertangkap," kata Mirzal.

Mirzal melanjutkan, pelaku mencuri kabel tersebut karena tidak memiliki biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Jadi pengakuan pelaku ini (dia mencuri) untuk kebutuhan sehari-sehari," tutur Mirzal.

Setelah menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tembaga seberat 20,8 kilogram, satu buah tang, satu buah gergaji besi, serta menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi melakukan pencurian kabel.

Akibat perbuatannya itu, AD kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

https://regional.kompas.com/read/2021/10/04/210756978/curi-208-kg-kabel-tembaga-milik-pt-telkom-pria-di-surabaya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke