Salin Artikel

Pura-pura Dapat Undian, Seorang Mahasiswi Kuras Saldo Agen Mitra Bank hingga Belasan Juta

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi di Palembang, Sumatera Selatan berinsial OS (23) ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran diduga telah menguras saldo rekening milik agen mitra bank BUMN dengan modus mendapatkan undian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (2/10/2021).

Pelaku semula datang ke konter ponsel dan juga agen mitra bank BUMN yang dikelola oleh Supratman (28) di Jalan Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning.

Kemudian, OS mengaku kepada pegawai korban yakni Rahman (20), bahwa ia memenangkan undian dari media sosial di akun Instagram.

Selanjutnya, pelaku ini meminjam mesin Electronic Data Capture (EDC) di konter tersebut untuk mengecek hadiah tersebut.

“Namun setelah dicek, ternyata saldo milik korban malah terkuras sebesar Rp 14 juta. Sementara pelaku ini langsung pulang ke kosannya,” kata Tri, kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

Supratman yang merasa saldo rekeningnya telah terkuras habis langsung membuat laporan ke pihak Kepolisian.

Sehingga, pelaku OS lalu ditangkap di Jalan Indra, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

“Aksi pelaku ini terekam CCTV, pelaku masih berstatus mahasiswi. Ini juga merupakan modus baru di mana pelaku meminjam mesin EDC tapi malah saldonya (korban) yang terkuras,” ujar Kasat.


Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap OS, pelaku mengaku ikut menjadi korban penipuan. Ia pun tak menyangka bahwa saldo milik Supratman yang bakal terkuras.

Namun pengakuannya tersebut, sejauh ini masih didalami petugas untuk membuktikan keterangan yang diutarakannya itu.

“Pelaku mengakui bahwa yang menarik saldo korban adalah dia karena ada bukti slip mutasi rekening yang kita dapatkan, soal keterangannya yang ikut menjadi korban masih kita dalami terlebih dahulu,” jelasnya.

Sementara OS mengaku, bahwa dirinya disebut mendapatkan undian sebesar Rp 10 juta.

Tetapi, ia tak sadar bila rekening milik korban malah OS kuras habis.

“Saya kena tipu undian, tidak tahu kalau itu malah rekeningnya (korban),” katanya singkat.

Atas perbuatannya, OS kini terancam dikenakan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/04/195845378/pura-pura-dapat-undian-seorang-mahasiswi-kuras-saldo-agen-mitra-bank-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke