Salin Artikel

Mantan Kades di Sidoarjo Diduga Tilep Honor Guru Ngaji hingga Honor Pengangkut Sampah

SURABAYA, KOMPAS.com - IR (53), mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian karena nekat memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk dana desa tahun 2017 dengan tujuan memperkaya diri sendiri.

Dari hasil auditor Inspektorat Sidoarjo ada tiga item yang dinilai janggal yaitu pembayaran honor Guru TPQ Desa Ngaban, honor petugas kebersihan atau pengangkut sampah serta studi banding ke Pacitan tahun 2017 saat itu.

Tiga item tidak terdapat SPJ sebanyak Rp 95.220.200, sedangkan dari 12 titik pembangunan fisik yang direalisasikan terdapat kejanggalan nominal sebanyak Rp. 79.418.035. Adapun total kerugian negara mencapai  Rp 174.638.235.

Kaporlesta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menegaskan bahwa IR ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya meminta tim teknis dari ITS Surabaya dan Inspektorat melalukan audit.

"Sebanrnya dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item atau titik pembangunan fisik di desa, serta bidang pemberdayaan masyarakat terdapat tiga item  meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelola sampah," ujar Kusumo, Jum'at (1/10/2021).

IR merasa sangat berani untuk menguasai dana desa tahun 2017 itu setelah dicairkan oleh bendaharanya di Bank Jatim sebanyak Rp 1,9 miliar. Dia menggunakan uang itu tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan desa (TPKD).

"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi," ungkapnya.

Kusumo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil  menemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi berupa 45 kuitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, 3 bundel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotokopi legalisasi cek tunai.

Dari 45 kuitansi tersebut, 10 lembar tercatat pembayaran honor guru TPQ sebesar Rp 2.200.000/orang, 12 lembar kuitansi pembayaran honor pengelolaan sampah atas nama Maimanah sebesar Rp 1.500.000/kuitansi

Kemudian 11 lembar kuitansi pembayaran honor pengangkut sampah atas nama Karnatak masing-masing kuitansi tertulis nominal Rp 1.500.000 dan 12 lembar kuitansi tercatat untuk pengangkut sampah tanpa nama penerima.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IR dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurangan penjara," jelas Kusumo.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/03/081446278/mantan-kades-di-sidoarjo-diduga-tilep-honor-guru-ngaji-hingga-honor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke