Salin Artikel

Sempat Kabur ke Malaysia Setahun, Pencuri di Rumah Anggota DPRD Lombok Tengah Akhirnya Ditangkap Polisi

Dalam jejak kriminalnya, pelaku pernah mencuri di sebuah rumah anggota DPRD Lombok Tengah pada April 2020.

"Korban ini merupakan anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah," kata Kasatreskrim Polres Lombok Iptu Redho Rizki Pratama dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/10/2021)

Disampaikan Redho bahwa pelaku sempat menghilangkan jejak dengan cara pergi ke Malaysia.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencuri dan sempat melarikan diri ke wilayah negara Malaysia selama kurang lebih satu tahun," kata Redho.

Ia menuturkan bahwa pada aksinya kala itu pelaku berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban berupa ponsel yang nilainya mencapai belasan juta rupiah.

Adapun, jenis ponsel yang dicuri pelaku yakni merek Oppo F11 warna hijau marmer, Vivo Y12 warna Aqua Blue, dan iPhone 11 warna kuning.

"Kerugian hingga Rp 19 juta," ucapnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/02/212724078/sempat-kabur-ke-malaysia-setahun-pencuri-di-rumah-anggota-dprd-lombok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke