Salin Artikel

Diduga Manipulasi Data Kependudukan, Kepala Dinas Dukcapil Malaka Ditahan Polisi

Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari mengatakan, FR ditahan karena terlibat kasus dugaan manipulasi data kependudukan.

"Kita sudah tahan yang bersangkutan (FR), setelah kita periksa selama delapan jam," ujar Jamari, kepada Kompas.com, Sabtu (2/10/2021).

Jamari menuturkan, kasus ini bermula ketika sidang sengketa lahan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Atambua, Kabupaten Belu.

Saat itu, salah satu pengacara bernama Silvester Nahak, curiga dengan adanya barang bukti dokumen kependudukan milik seorang warga berinisial RF yang dihadirkan dalam persidangan.

Silvester kemudian meminta izin kepada Bupati Malaka untuk mengecek data pada server kependudukan.

"Setelah dicek, ternyata data kependudukan RF itu milik orang lain, sehingga Silvester lalu melapor ke Polres Malaka pada 25 Agustus 2021 lalu," kata dia.

Setelah itu, kata Jamari, pihaknya lalu bergerak cepat memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, termasuk memeriksa FR.


Setelah cukup bukti, polisi lalu menetapkan FR sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Sebelum dimasukkan ke dalam tahanan, tersangka FR dibawa ke RSPP Betun untuk pengecekan kondisi kesehatan.

"Tersangka dalam kondisi sehat dan langsung kami tahan," kata dia.

Tersangka FR dijerat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/02/130247778/diduga-manipulasi-data-kependudukan-kepala-dinas-dukcapil-malaka-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke