Salin Artikel

Pemkab Jember Didorong Bentuk Dinas Pemadam Kebakaran

Selama ini, Pemadam Kebakaran masih berada di bawah naungan Satpol PP Jember.

“Kami juga mendorong ada penambahan sarana dan pengembangan organisasi,” kata juru bicara Fraksi PKS Mangku Budi Heri Wibowo dalam rapat paripurna DPRD Jember, Jumat (1/10/2021).

Dorongan agar pemadam kebakaran menjadi dinas merupakan tanggapan terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang disampaikan Bupati Jember Hendy SIswanto.

Mangku mengatakan, Jember hanya memiliki lima truk pemadam kebakaran dengan tangki, rinciannya dua truk besar dan tiga truk sedang

Selain itu, terdapat tiga posko pemadam kebakaran kelas B yang terletak di Kecamatan Rambipuji, Ambulu dan Kalisat. Posko tersebut mendukung markas komando di Sumbersari.

Fraksi PKS juga mendorong Pemkab Jember menambah armada truk besar untuk meningkatkan daya dukung posko B. Selain itu, Pemkab Jember diminta membangun tujuh posko lagi dengan dukungan kekuatan armada truk sedang.

“Mengingat luasnya wilayah Jember, harapan Fraksi PKS kegawatdaruratan di masyarakat dapat segera ditangani dengan hadirnya pemadam kebakaran yang setiap posko mampu mengkaver tiga kecamatan,” papar dia.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020.

“Dinas pemadam kebakaran dibentuk sebagai dinas sendiri, tidak digabung dengan urusan pemerintah lainnya,” kata dia.

Hal itu mengacu pada Permendagri tersebut dan sudah bisa dibentuk setelah satu tahun diundangkan.

Oleh karena itu, Hendy mengajukan Raperda Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/01/174419978/pemkab-jember-didorong-bentuk-dinas-pemadam-kebakaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke