Salin Artikel

Garap Hutan Lindung Jadi Kebun Kelapa Sawit, Direktur PT KMP Ditangkap

Sebelumnya, Maman dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017.

Maman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan dan divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 750 juta.

Jika denda tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kajati Kalbar Masyhudi mengatakan, ihwal pengungkapan bermula saat adanya permohonan bantuan pencarian terhadap Maman oleh Kejaksaan Negeri Sambas dan kemudian diteruskan ke Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung.

Kemudian, pada Senin (27/9/2021), Tim Tabur mendapat informasi keberadaan Maman di daerah Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 22.15 WIB DPO berhasil diamankan dan dibawa untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pontianak,” ujar Masyhudi.

Latar belakang perkara

Direktur Jenderal Peneggakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan, perkara tersebut bermula 22 September 2011.

“Dari hasil tersebut, diketahui luas kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang telah dikerjakan oleh PT KMP untuk areal perkebunan kelapa sawit adalah seluas 1.003 hektar,” kata Ridho.

Dalam penyidikan, terang Ridho, diketahui saat itu, Maman yang bertindak sebagai Direktur PT KMP tidak memiliki izin untuk beraktivitas perkebunan di kawasan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

“Yang bersangkutan kemudian ditetapkan tersanka oleh penyidik KLHK dan dituntut Kejari Sambas,” ucap Ridho.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/30/173919078/garap-hutan-lindung-jadi-kebun-kelapa-sawit-direktur-pt-kmp-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke