Salin Artikel

Seorang Remaja Ditangkap karena Curi Ponsel di 2 Toko, Aksinya Terekam CCTV

Dari tangan pelaku yang tinggal di wilayah Magetan itu, polisi menyita satu ponsel curian dan dua dus.

Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pemilik toko yang kehilangan ponsel.

Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV milik salah satu toko di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, pada akhir Agustus 2021.

“Dari rekaman CCTV itu terlihat jelas pelaku pencurian handphone di salah satu toko adalah tersangka AYP,” kata Jury yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Mantan penyidik KPK ini menuturkan, setelah mencuri ponsel di salah satu toko di Kecamatan Dagangan, pelaku kembali beraksi di sebuah kios di Kecamatan Mejayan.

Dari dua laporan polisi itu, polisi melacak keberadaan pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV. Setelah mengindentifikasi pelaku, tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Magetan pekan lalu.

Selain bukti rekaman CCTV, polisi juga mendapati tersangka menjual barang curiannya melalui media sosial Facebook.

Sudah tujuh kali mencuri

Sebelum ditangkap Polres Madiun, AYP ternyata pernah dipenjara dengan kasus yang sama selama satu tahun di Lapas Anak Kelas IA Blitar.

“Sebelum kami tangkap, tersangka AYP sudah melakukan pencurian rokok sebanyak lima kali di tempat yang berbeda. Bahkan dari aksi pencurian sebelumnya itu tersangka dipenjara selama satu tahun di lapas anak,” kata Jury.

Dengan dua kasus pencurian yang diungkap Polres Madiun, kata Jury, maka total kasus pencurian yang dilakoni sudah sebanyak tujuh kali.

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo UU RI Nomor 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/30/163908078/seorang-remaja-ditangkap-karena-curi-ponsel-di-2-toko-aksinya-terekam-cctv

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke