Salin Artikel

Tertangkap Asyik Main Game Online Chip Domino, 2 Pria Aceh Dihukum Cambuk

Kedua pria itu  Jalaluddin (24) asal Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, dan Aminullah (19) warga Desa Lubuk Mane, Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara.

Mereka ditangkap polisi saat asyik main game online chip domino di sebuah warung kopi di Kota Panton Labu.

Kajari Aceh Utara Diah Ayu Hartati menyebutkan, kedua pria itu dihukum oleh Mahkamah Syariah Aceh Utara pada 3 Agustus 2021 dengan hukuman enam kali cambuk.

Kemudian, dikurangi tiga kali cambuk untuk masing-masing terpidana karena dipotong masa tahanan.

“Jadi hari ini dieksekusi masing-masing tiga kali cambukan. Karena sudah dipotong masa tahanan. Penyidikannya di polisi seterusnya eksekusinya di kita hari ini,” sebut Diah dalam keterangan tertulisnya ke Kompas.com, Kamis (30/9/2021). 

Diah berharap, kasus game online itu bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh.

“Kasus judi online itu bisa menjadi pelajaran. Agar jangan terulang kembali,” katanya.


Diah juga memastikan, sebelum eksekusi cambuk, kedua pria itu telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Puskesmas Lhoksukon, Aceh Utara.

Selain itu, eksekusi cambuk juga dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat di tengah pandemi Covid-19.

Sekadar diketahui, aksi judi online chip domino menjadi perhatian setelah Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar menerima laporan dari ulama Aceh untuk menindak pelaku remaja yang bermain chip domino.

Seluruh jajaran Polres di Polda Aceh gencar menangkap warga yang bermain chip domino lalu memproses dengan qanun (peraturan daerah) tentang perjudian di Aceh.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/30/163736478/tertangkap-asyik-main-game-online-chip-domino-2-pria-aceh-dihukum-cambuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke