Salin Artikel

Ketahuan Jadi Istri Kedua, 2 ASN Pemkot Padang Dipecat

Kedua ASN itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Betul ada dua orang. Satu sudah kita pecat dan satu lagi sedang dalam proses," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang, Arfian yang dihubungi Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Arfian mengatakan, dalam Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 45 Tahun 1990 soal izin perkawinan dan perceraian, dinyatakan bahwa PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat.

Kemudian, pada Pasal 15 ayat 2 dinyatakan bahwa PNS wanita yang melanggar dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

"Untuk hal itu sesuai dengan PP tersebut. Kalau ada tentu kita pecat," kata Arfian.

Sementara untuk ASN pria, menurut Arfian, boleh berpoligami dengan syarat mendapat izin dari atasan.

Izin tersebut harus dibuat secara tertulis dan dijelaskan alasan berpoligami secara lengkap.

"Kalau pria boleh berpoligami sesuai dengan PP tersebut. Tapi syaratnya harus ada izin tertulis dari atasan dan dicantumkan alasan yang jelas," kata Arfian.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/30/113109978/ketahuan-jadi-istri-kedua-2-asn-pemkot-padang-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke