Salin Artikel

Polisi yang Ancam Nasabah Pakai Senjata Terancam Disel dan Tak Naik Pangkat

IMP yang berpangkat Briptu kini terancam disel. Tak hanya itu, dia juga mengalami penundaan kenaikkan pangkat.

"Dalam aturan sidang disiplin sudah ditentukan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan yaitu dalam bentuk penahanan atau kurungan khusus tertentu, bisa juga yang bersangkutan kena sanksi penundaan kenaikan pangkat," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Kamis (30/9/2021).

Selain sanksi tersebut, oknum anggota Polisi tersebut terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan untuk mengembangkan kemampuannya.

"Atau tidak bisa mengikuti sekolah atau pengembangan keahlian, ini konsekuensi atas perbuatannya," kata dia.

Artanto menyampaikan bahwa IMP menggunakan senjata pistol mainan korek api saat menagih nasabah yang telat membayar tagihan di sebuah jasa peminjaman uang.

"Meski dia menggunakan pistol mainan kami tetap akan menindak tegas dan menghukum anggota tersebut," tegas Artanto


Sebelumnya, video aksi oknum berpangkat Briptu ini viral di pesan grup WhatsApp.

Dalam video itu tampak IMP menagih korban dengan menenteng senjata.

Diketahui peristiwa tersebut terjadi di Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat pada Jum’at (24/9/2021).

Dalam video yang berdurasi 17 detik tersebut, tampak seorang pemuda berbaju hitam yang sedang tarik menarik dengan IMP  yang mengenakan jaket hitam dan mengenakan baju dalam putih.

Terlihat IMP  menunjuk pemuda tersebut dengan tangan kiri sambil menenteng senjata yang berada di tangan kanannya.

Perdebatan antara IMP dengan  pemuda tersebut cukup alot, hingga IMP meminta pemuda tersebut membukakan pintu mobil.

Namun sang pemuda meminta waktu agar dia menunggu bapaknya, yang mempunyai urusan dengannya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/30/112535478/polisi-yang-ancam-nasabah-pakai-senjata-terancam-disel-dan-tak-naik-pangkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke