Salin Artikel

Tak Hanya Nurul, Ternyata Ada Warga Lain yang Sertifikat Tanahnya Dijadikan Jaminan Utang oleh Oknum Perangkat Desa

Ternyata, ada warga lain yang sertifikat tanahnya turut ‘disekolahkan’ oleh AS. Warga tersebut ialah Jurini.

Akibat ulah AS, saat ini Nurul dan Jurini menjadi bagian dari pihak tergugat dalam perkara perdata utang piutang yang diajukan AN ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.

“Jadi kalau dari kemarin surat yang dilayangkan itu ada tergugat II dan tergugat III. Jadi antara Bu Jurini dan Mbak Khotim (Nurul) itu satu paket,” jelas Kepala Desa Sonopatik, Imam Achmad, Rabu (29/9/2021).

Untuk menengahi masalah ini, Imam telah mengumpulkan pihak-pihak terkait di kediamannya pada 18 September 2021.

Dalam pertemuan itu, AS menandatangani surat pernyataan bermaterai.

“Jadi dari desa itu sebetulnya sebelum kasus ini berjalan sudah ada mediasi, sudah saya kumpulkan secara kekeluargaan, Bu Jurini sama Bu Nurul Khotimah sudah duduk bersama di sini bersama keluarga,”kata Imam.

Imam telah mengetahui jika AS yang diadukan oleh Moh Nurul Muhtadin ke polisi. Muhtadin merupakan adik dari Nurul.

Hanya saja, lanjut Imam, pihak desa belum menerima surat tembusan secara resmi dari aparat kepolisian.

“Kita juga sudah mendengar ada salah satu warga yang melaporkan perangkat desa saya. Ya nanti kita masih nunggu tembusan ke kami,” sebutnya.

Mengaku tak tahu

Imam mengaku tak tahu menahu mengenai tindakan AS yang menggandakan sertifikat warga lalu memakainya untuk jaminan utang piutang.

Pihaknya berdalih hanya membantu memroses setiap pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Saya selaku kepala desa setiap ada usulan pengajuan sertifikat dan sebagainya, sepanjang di situ sudah berkas lengkap kita menandatangani, kita mengusulkan,” ujar Imam.


Akan tetapi, dalam kasus Nurul, yang bersangkutan tak pernah mengajukan pemecahan sertifikat melalui program PTSL ke AS.

Namun diduga atas inisiatif pribadi, AS memecah sertifikat tanah melalui program ini.

“Kalau sudah sertifikat dijadikan sertifikat lagi (melalui program PTSL) kan enggak boleh,” papar Imam.

“Cuma kita kan tidak cross check dari awal, yang penting itu (dokumen yang) diusulakan sudah lengkap, berkasnya sudah lengkap, ya naik,” lanjut Imam.

Sementara dalam pengurusan PTSL, Imam menyebut masing-masing pamong blok lah yang mengusulkan ke pemerintah desa.

“Yang mengusulkan (pembuatan) sertifikat itu dari pamong blok. Kemudian diteliti, berkas ada, jelas, kemudian kita buat,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, AS diadukan oleh Muhtadin dan tim kuasa hukumnya ke Polres Nganjuk, Senin (27/9/2021) lalu.

Muhtadin mengadukan AS karena yang bersangkutan diduga menggandakan sertifikat tanah atas nama almarhum Samsuri, orangtua Muhtadin dan Nurul.

Penggandaan ini tanpa sepengetahun keluarga Nurul.

Setelah sertifikat dipecah menjadi dua, salah satu sertifikat yang kini menjadi atas nama Nurul dipakai AS untuk jaminan utang piutang ke AN.

Karena jatuh tempo, saat ini Nurul menjadi salah satu orang yang digugat AN di pengadilan.

Padahal antara Nurul dan AN sebelumnya tidak saling mengenal.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/29/120944078/tak-hanya-nurul-ternyata-ada-warga-lain-yang-sertifikat-tanahnya-dijadikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke