Salin Artikel

Seorang Anak di Madiun Hamil dan Melahirkan, Keluarga Sebut Disetubuhi Makhluk Halus, Polisi Lakukan Tes DNA

Hanya saja saat diperiksa polisi, keluarga korban berdalih anak perempuan berusia 14 tahun itu dihamili makhluk halus.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, penyidik tidak percaya begitu saja terhadap keterangan yang disampaikan keluarga korban.

“Beberapa keluarga korban menyampaikan yang menghamili korban adalah makhluk halus,” kata Raja, Selasa (28/9/2021).

Keterangan itu diperoleh saat polisi memeriksa ayah kandung korban.

Kepada polisi, ayah kandung korban sempat menanyakan perihal siapa laki-laki yang menghamili anak perempuan kepada keluarga mantan istrinya.

“Saat ditanya ayah kandung, nenek korban menjawab korban dihamili makhluk halus di pinggir rumah,” ujar Raja.

Tak hanya itu, rata-rata keluarga yang tinggal satu rumah dengan korban berusaha menutupi pelaku sebenarnya yang mencabuli korban.

Bukan hanya keluarga, kata Raja, saat diperiksa, korban juga memberikan keterangan yang janggal.

Polisi menduga keterangan dari keluarga dinilai hanya untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi pada korban. Pasalnya sebelum hamil korban belum pernah menikah.

Untuk membuktikan ayah biologis dari si bayi, kata Raja, polisi telah melakukan tes DNA.

Sampel tes DNA diambil dari bayi yang dilahirkan korban, bersama dua pria yang diduga menjadi ayah biologis anak tersebut.

“Kami ambil tiga sampel. Pertama bayi yang dilahirkan korban, kedua ayah tiri dan ketiga ayah kandung dari korban,” ungkap Raja.

Raja menjelaskan, ayah kandung korban juga dites DNA lantaran ada keterangan yang menuduh SN menghamili korban.

“Makanya kami juga melakukan uji DNA ayah kandung korban,” jelas Raja.

Dari hasil tes DNA itu polisi dapat mengungkap secara ilmiah ayah biologis dari bayi tersebut.

Tak hanya itu, hasil tes DNA dapat menjadi alat bukti untuk menetapkan tersangka kasus percabulan anak di bawah umur di Kecamatan Saradan.

“Tes DNA sudah dilakukan. Kalau sudah ada hasilnya pasti akan kami tetapkan tersangkanya,” kata Raja.

Tinggal dengan dengan ibu kandung dan ayah tiri

Untuk diketahui, Satreskrim Polres Madiun menerima pengaduan dari seorang pria berinisial SN dari Kecamatan Saradan terkait anak kandungnya yang hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan.

Padahal selama ini anak kandungnya belum menikah dan masih di bawah umur.

Ayah kandung korban SN yang ditemui Kompas.com beberapa waktu lalu menyatakan, selama ini korban tinggal dengan ibu kandung dan ayah tirinya.

Korban melahirkan anak sekitar akhir bulan Agustus 2021.

SN mengaku terakhir kali bertemu dengan anaknya itu saat lebaran sekitar bulan Mei 2021.

Saat bertemu korban, SN tidak mengetahui jika anak semata wayangnya itu sedang hamil.

Dia berharap polisi bisa mengungkap pelaku yang tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan seorang bayi. 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/29/100128278/seorang-anak-di-madiun-hamil-dan-melahirkan-keluarga-sebut-disetubuhi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke