Salin Artikel

Residivis di Balikpapan Siram Anak Kandung Pakai Air Panas Bekas Rebus Singkong

Akibatnya, tubuh anak usia sembilan tahun itu mengalami luka bakar dan melepuh hampir setengah bagian tubuh.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu, (15/9/2021).

Ketika itu, kata Rengga, ayah berinisial HSN (40) baru pulang kerja sebagai buruh jaga (wakar) sekitar pukul 17.00 Wita.

Tiba di rumah dia mendapati sang anak sedang menggoreng kentang. Minyak bekas goreng itu dibuang sang anak.

Pelaku langsung emosi mengambil alat penggorengan dan melempar ke arah kepala korban.

"Terus dia (pelaku) tarik anak itu ke kamar mandi baru dia ambil air panas di panci bekas rebus singkong siram itu anak," ungkap Rengga saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Akibatnya hampir 45 persen tubuh korban mengalami luka bakar. Merasa disiksa korban berlari keluar minta bantuan tentangga karena mengalami luka-luka di tubuhnya.

Tak terima, istri pelaku kemudian membuat laporan polisi. Tidak butuh waktu lama, pelaku dibekuk polisi di kediamannya.


Hasil pemeriksaan saksi, kata Rengga, pelaku ternyata sering menyiksa anaknya. 

"Hanya mungkin dianggap wajar makanya tidak ada laporan. Padahal sering tendang, pukul anaknya, pokoknya nyakitin anaknya. Kejadian siram air itu mungkin puncaknya," terang Rengga.

Rengga mengatakan hasil pemeriksaan psikis tidak ditemukan gangguan jiwa dialami pelaku. Hanya, ia pernah terjerat kasus hukum karena narkoba tahun 2019.

"Jadi dia seorang residivis," kata dia.

Rengga mengatakan pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/28/193631178/residivis-di-balikpapan-siram-anak-kandung-pakai-air-panas-bekas-rebus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke