Salin Artikel

Ayah Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan, Ketahuan Sang Ibu Saat Periksa ke Bidan

MAJENE, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AT (44) ditangkap polisi usai diduga memperkosa anak kandungnya di Kecamatan Benggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengatakan, dari aksi keji ini korban berinisial LS (22) kini telah hamil 7 bulan.

Pelaku, kata Febriyanto, telah melakukan kekerasan seksual ini sejak bulan Februari 2021 lalu.

"Pelaku telah berulang kali menjalankan aksinya. Pelaku melakukan aksinya saat rumah sunyi karena orang sudah tidur," ujar Febriyanto kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (28/9/2021).

AT yang juga merupakan seorang nelayan ini, kata Febriyanto, memaksa korban saat melakukan aksinya.

Setelah itu, AT mengancam korban akan membunuhnya jika melaporkan kejadian ini pada ibunya.

Namun perbuatan ini akhirnya terkuak usai korban mengalami sakit di bagian punggungnya dan mengalami perubahan bentuk tubuh pada bagian perutnya.

Saat korban sakit, sang ibu menemaninya berobat ke bidan. Dia pun terkejut ketika bidan menyebut anaknya sedang hamil 7 bulan.

"Akhirnya keluarganya melapor. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan," kata Febryanto.

Polisi masih mendalami keterangan AT. Hal ini dikarenakan ada ketidaksesuaian antara keterangan AT dan korban.

AT, kata Febriyanto, menyangkal kalau pemerkosaan yang dilakukannya karena adanya unsur paksaan.

Meski demikian, saat ini AT disangkakan Pasal 46 juncto Pasal 7 serta Pasal 8a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004.

AT juga disangkakan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/28/142257378/ayah-tega-perkosa-anak-kandung-hingga-hamil-7-bulan-ketahuan-sang-ibu-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke