Salin Artikel

3 Remaja di Lombok Tengah Cabuli Gadis di Bawah Umur, Bermula Ajak Foto ke Waduk

Tiga  remaja tersebut yakni PMD (20) yang merupakan pacar korban, warga Desa Kopang Rembiga.

Kemudian IH (18) warga Desa Montong Gamang dan JS (18) yang merupakan teman dari PMD.

Ketiga pelaku tersebut tega mencabuli korban secara bergilir.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama menyampaikan, kejadian bermula saat korban korban diajak oleh pacarnya ditemani oleh IH dan JS untuk berfoto di Waduk Sade.

Namun usai berswafoto korban diajak ke rumah pelaku PMD dan disanalah korban dipaksa untuk bersetubuh.

"Setelah selesai berfoto korban diajak ke rumahnya (PMD) di Desa Kopang Rembige, selanjutnya korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan secara bergiliran," kata Ridho dalam keterangan tertulis, Minggu (26/9/2021).

Karena korban merasa  tidak terima atas perilaku pacar dan teman pacarnya, ia pun kemudian melapor ke polisi.

Saat dilakukan penangkapan pelaku oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah, para pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

"Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing dan dari hasil interogasi ketiga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban secara bergiliran," kata Ridho.

Atas perbuatannya, tiga pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 76d Jo 81 ayat (1 ) dan atau ayat ( 2 ) UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/26/144059078/3-remaja-di-lombok-tengah-cabuli-gadis-di-bawah-umur-bermula-ajak-foto-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke