Salin Artikel

Ketika Mahfud MD Cerita Pernah Dikirim Satu Kontainer Kurma Saat Jabat Ketua MK

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku pernah mendapatkan kiriman kurma sebanyak satu kontainer saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD saat membuka membuka pencanangan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta menuju kabupaten kota bebas dari pungli, Jumat (24/9/2021).

"Dulu saya waktu Ketua MK  dikirim satu kontainer kurma untuk lebaran dari kedutaan Arab Saudi. Kalau dinilai harganya mahal, saya serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Mahfud MD kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Dikatakan Mahfud, kebijakan KPK sekarang jika pejabat negara menerima makanan dalam bentuk parcel tidak termasuk dalam gratifikasi.

"Sekarang kebijakan KPK kalau biasa-biasa seperti parcel makanan ya sudah dinikmati saja, dimakan, dibagi-bagi ke pegawai dan sebagainya. Itu masuk budaya tidak apa-apa," kata Mahfud.

Namun, kata dia, lain hal jika pejabat negara menerima pemberian berupa barang seharga puluhan juta wajib melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari.

"Kalau jumlahnya misalnya di bawah Rp 10 juta dilaporkan paling lama 30 hari sesudah menerima. Kalau besar kembalikan, tolak, dan serahkan ke negara lewat KPK atau kantor bendahara negara begitu aturannya," ujar dia.

Dia menjelaskan, terdapat tujuh jenis korupsi yang umum terjadi di Indonesia. Salahnya yakni korupsi terkait dengan penyalahgunaan atau penggelapan dalam jabatan

"Mobil sitaan karena perkara dipakai untuk keperluan keluarganya. Ketahuan itu korupsi penyalahgunaan jabatan," katanya.

Mahfud menambahkan, tugas utama saber pungli yaitu menindak urusan kecil yang ada di sekitar pelayanan publik.

"Kalau korupsi APBN, markup proyek itu urusannya KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung," papar Mahfud.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/24/172348778/ketika-mahfud-md-cerita-pernah-dikirim-satu-kontainer-kurma-saat-jabat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke