Salin Artikel

Pekan Depan, Wabup Lombok Utara Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IGD dan ICU RSUD KLU

MATARAM, KOMPAS.COM - Wakil Bupati Lombok Utara Dani Karter Febrianto akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang UGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) pekan depan.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Kejaksaan Tinggi NTB Dedi Irawan di kantor Kejati NTB, Kamis (23/9/2021) sore.

Dani sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut sebelum menjabat sebagai wakil bupati. 

"Yang bersangkutan diperiksa dengan sangat kooperatif dan tidak ada kesulitan dalam proses pemeriksaan, dan saat ini wakil bupati belum diperiksa sebagai tersangka," kata Dedi, Kamis.

Sesuai ketentuan, setelah penetapan tersangka, langkah yang dilakukan adalah pemanggilan untuk pemeriksaan, kemudian penyitaan atau penangkapan yang merupakan rangkaian dari penyidikan.

Dedi menekankan bahwa penetapan Dani sebagai tersangka tak terkait dengan jabatannya saat ini.

"Jadi perbuatan pidana ini tidak terkait dengan kapasitas yang bersangkutan sebagai wakil bupati, melainkan saat tindakan pidana tersebut pada tahun anggaran 2019 selaku konsultan pengawas RSUD Kabupaten Lombok Utara," terang Dedi.

Sebelumnya, Dani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang UGD dan ICU RSUD KLU yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 742.757.112,79. 

Selain Dani, terdapat empat tersangka lain yakni Direktur RSUD Lombok Utara Samsul Hidayat, HZ selaku PPK RSUD Lombok Utara, MR selaku kuasa PT Batara Guru (penyedia), dan LFH Direktur CV Indo Mulya.

Dedi menegaskan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum dan tidak ada intervensi dari siapa pun atau pihak mana pun terkait penanganan kasus ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/24/055132078/pekan-depan-wabup-lombok-utara-diperiksa-sebagai-tersangka-dugaan-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke