Salin Artikel

KLHK Segel Aktivitas Tambang Bauksit Ilegal di Pulau Singkep

Tindakan penyegelan aktivitas tambang itu didukung Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Tim berhasil mengamankan dua alat berat, delapan dump truck dan menyegel areal stockpile, serta alat pengolahan bijih bauksit.

Kemudian, tim memasang papan larangan di areal tambang yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam, Sungai Marok Tua, Tanjung Sembilang, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

"Tim juga mengamankan dua pekerja, serta delapan supir dump truck untuk dimintai keterangan," kata Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/9/2021).

Ridho mengatakan, melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian permasalahan penggunaan kawasan secara tidak prosedural, baik untuk perkebunan maupun pertambangan.

Namun, untuk kegiatan pertambangan atau perkebunan di dalam kawasan hutan yang tergolong tindak pidana, akan tetap diproses secara hukum.

"Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara. Untuk itu, pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya," kata Ridho.

Sustyo Iriyono yang merupakan Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK yang mengatakan, operasi ini diawali hasil pendataan dan analisis spasial penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural, terutama di wilayah Kepri.

Selanjutnya, melalui hasil pengecekan lapangan, diketahui adanya aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK di Pulau Singkep.

"Kami menindak dan menegakkan hukum. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam operasi ini," kata Iriyono.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/23/182019778/klhk-segel-aktivitas-tambang-bauksit-ilegal-di-pulau-singkep

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke