Salin Artikel

Baru 3 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Jadi Tahanan KPK karena Suap Dana Hibah

Andi Merya bersama ajudan dan asisten pribadinya diamankan tim KPK di rumah jabatan Bupati Kolaka Timur yang terletak di desa Matabondu, kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.

Setengah jam sebelumnya, tim KPK terlebih dahulu menangkap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah di kamar kosnya di Desa Owara, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.

Kemudian Andi Merya, Anzarullah dan stafnya langsung digiring ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Benar ada OTT KPK, lima orang termasuk Bupati Koltim beserta barang bukti yang diamankan,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh saat ditemui di Polda Sultra, Rabu (22/9/2021).

Pada Pilkada 2020, dia berpasangan dengan Syamsul Bahri dan berhasil mengalahkan calon petahana Tony Herbiansyah dan Baharuddin.

Pasangan Samsul Bahri-Andi Merya Nur kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Koltim periode 2021-2026 oleh Gubernur Sultra Ali Mazi pada 26 Februari 2021.

Belum cukup sebulan menjabat Bupati Kolaka Timur, Syamsul Bahri meninggal dunia pada 19 Maret 2021 akibat serangan jantung usai bermain bola di Lapangan Sepak Bola Tirawuta.

Roda pemerintahan kemudian dikendalikan Andi Merya Nur sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Koltim. 

Baru pada 14 Juni 2021, Andi Merya dilantik menjadi bupati definitif Koltim oleh Gubernur Sultra Ali Mazi.

Sebelum menjadi bupati, dia pernah terpilih dua kali sebagai anggota DPRD Kabupaten Kolaka.

Dia terpilih dalam pemilu 2009 dan menjabat satu periode penuh pada 2009-2014. 

Pemilu berikutnya, Andi Merya kemudian terpilih kembali dalam Pemilu 2014, tapi hanya menjabat satu tahun.

Pada 2015, Andi Merya mengundurkan diri dari gedung DPRD Kolaka, dan ikut pencalonan sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur mendampingi Tony Herbiansyah pada Pilkada 2016 dan terpilih.

Dia kemudian menjadi Ketua Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Koltim hingga 2020 yang saat itu Ketua DPW-nya dijabat oleh Tony Herbiansyah.

Andi kemudian pindah ke Partai Gerindra pada 2021.

Belakangan Andi Merya dan Tony Herbiansyah pecah kongsi, dan menjadi rival saat Pilkada serentak digelar pada 2020.

Andi Merya berhasil mempertahankan posisinya sebagai wakil bupati dengan mendampingi Bupati Kolaka Timur Almarhum Samsul Bahri.

Kekayaan Rp 478 Juta

Dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dari laman acch.kpk.go.id, Andi Merya Nur terakhir melaporkan hartanya pada 9 September 2020 saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Dalam laporan itu, Andi Merya tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 478 juta.

Andi Merya diketahui memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 90 juta, harta bergerak lain senilai Rp 374 juta, dan tabungan sebesar Rp 13 juta.

Jadi tersangka dan ditahan

Andi Merya diterbangkan ke Jakarta usai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sultra bersama Kepala BPBD Koltim Anzarullah, asisten pribadinya, dan juga suaminya.

Bersama Anzarullah, Andi menjadi tersangka suap pada proyek rehabilitasi dan rekonstruksi bencana tahun 2021 dengan anggaran Rp 26,9 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 225 juta yang akan diserahkan Anzarullah ke Andi Merya.

Oleh penyidik lembaga anti rasuah itu, keduanya diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Koltim tahun 2021.

"Konstruksi perkaranya bermula pada Maret hingga Agustus 2021, AMN (Andi Merya) dan AZR (Anzarullah) menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP)," kata Nurul di hadapan awak media, Rabu (22/9/2021) malam.

Kemudian, lanjut dia, pada awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.

Saat itu, Pemkab Koltim memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

"Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, AZR kemudian meminta AMN agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Koltim," jelasnya.

Nurul memaparkan, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan seratus unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

"AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen. Selanjutnya AMN memerintahkan AZR untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE sehingga perusahaan milik AZR dan atau grup AZR dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan 2 proyek dimaksud," beber Nurul.

Sebagai realisasi kesepakatan, Merya diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 Juta lebih dahulu kepada Merya dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Merya di Kendari.

Atas perbuatannya, AZR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/23/152327578/baru-3-bulan-menjabat-bupati-kolaka-timur-jadi-tahanan-kpk-karena-suap-dana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke