Salin Artikel

Cerita Polisi Ungkap Kasus Tabrak Lari dalam 5 Jam di Blitar, Temukan Bekas Benturan pada Truk Pengangkut Pasir

Peristiwa ini terjadi di ruas jalan nasional Kelurahan Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Selasa (21/9/2021) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.

Satlantas Polres Blitar akhirnya berhasil mengungkap pelaku, tidak lebih dari lima jam setelah kejadian.

Cerita polisi temukan pelaku

Kepala Satuan Lalu Lintas AKP I Putu Angga Feriyana mengatakan, mulanya petugas mendapat laporan adanya peristiwa tabrak lari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Sekitar lima jam kemudian, puji syukur, kami berhasil menemukan terduga pelaku, yaitu seorang sopir dump truk dengan nama YY," ujar Angga kepada wartawan, Selasa (21/9/2021) petang.

Meski tergolong cepat, ujar Angga, proses penyelidikan hingga menemukan terduga pelaku cukup memakan perhatian dan ketelitian.

Pertama-tama, polisi meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian untuk mendapatkan gambaran ciri-ciri kendaraan penabrak.

"Dari saksi kami dapatkan informasi bahwa korban ditabrak oleh kendaraan jenis dump truk pengangkut pasir," ujarnya.

Bukti benturan pada truk

Berbekal informasi dari saksi, lanjutnya, polisi memeriksa sejumlah kamera pengawas CCTV milik warga di sekitar lokasi kejadian.

Selanjutnya, polisi juga mencari informasi ke sejumlah komunitas pengemudi truk pasir.

"Dengan menunjukkan ciri-ciri dump truk yang kami dapatkan, kami dapat informasi kemungkinan truk tersebut sedang berada di kawasan penambangan pasir di Kecamatan Gandusari," jelasnya.

Di area penambangan pasir Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, polisi menemukan sebuah dump truk dengan ciri-ciri yang sesuai.

"Ada bekas benturan pada sisi kanan bagian depan truk tersebut, dan setelah kami tunjukkan bukti-bukti, sopir bernama YY pun mengakui menyerempet atau menabrak korban di lokasi kejadian," ujar Angga.

Angga mengatakan, pihaknya segera melakukan gelar perkara dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

"Tersangka YY saat itu juga kami tahan," kata dia.

Kronologi tabrak lari

Angga mengatakan, peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada saat truk yang dikemudikan YY mendahului kendaraan truk lainnya.

Ketika badan truk yang dikemudikan YY belum sempurna melampaui truk yang didahului, dari arah berlawanan muncul korban yang mengendarai sepeda motor.

"Pengakuan tersangka, dia hendak banting ke kiri untuk menghindari benturan dengan korban namun tidak bisa karena proses mendahului belum selesai," ujarnya.

Akhirnya terjadi benturan dengan sepeda motor korban dan mengakibatkan sepeda motor korban terpelanting keluar dari aspal.

"Korban mengalami luka parah pada bagian kepala dan meninggal dunia," ujarnya.

Meski menyadari telah menabrak korban, tersangka tidak menghentikan truknya.

"Tersangka memilih melanjutkan perjalanan. Alasannya takut dihakimi warga sekitar lokasi kejadian," ujarnya.

Jeratan pasal berlapis

Angga mengatakan, pihaknya menjerat YY dengan pasal berlapis.

Warga Kabupaten Tulungagung berusia 31 tahun itu melanggar pasal-pasal dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Angga mengatakan, setidaknya YY melanggar Pasal 310 ayat (5) tentang kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Ditambah lagi YY juga terjerat pasal 312 terkait tindakan tabrak lari dengan ancaman hukuman tiga tahun atau denda maksimal Rp 75 juta.

Angga mengatakan, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, pihaknya mengingatkan masyarakat bahwa siapa pun yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, dan melapor ke polisi. 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/22/051900078/cerita-polisi-ungkap-kasus-tabrak-lari-dalam-5-jam-di-blitar-temukan-bekas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke