Salin Artikel

"Di Jatim, Pimpinan Daerah Itu Dianggap sebagai Orangtua, Kalau Melanggar Aturan, Anaknya Bagaimana?"

Dalam aktivitas gowes itu, rombongan Wali Kota Malang memasuki tempat wisata yang masih ditutup karena penerapan PPKM level 3 di Kabupaten Malang.

Pakar politik sekaligus pengamat kebijakan publik dari Universitas Brawijaya (UB), Wawan Sobari mengatakan, kasus rombongan gowes Wali Kota Malang memiliki konsekuensi hukum dan moral. Sebab, pelanggaran itu dilakukan oleh kepala daerah dan pejabatnya.

"Karena ini berposisi sebagai pejabat, konsekuensi moralnya yang lebih berat. Karena yang menilai satu kota, bahkan satu negara. Karena sudah tersebar," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (21/9/2021) sore.

Berdasarkan hasil penelitiannya di Jatim, masyarakat menganggap kepala daerah sebagai orangtua. Sehingga, perilaku pemimpin sangat berpengaruh bagi masyarakat. 

"Di Jawa Timur itu, pimpinan daerah dan pimpinan wilayah itu dianggap sebagai orangtua. Nah konsekuesinya apa kalau bapaknya melanggar aturan. Anaknya bagaimana?" katanya.

Secara hukum, Wawan menilai rombongan gowes wali kota itu melanggar aturan PPKM yang berlaku. Apalagi sebelum memasuki pantai, rombongan itu sudah dicegat polisi.

"Maka kemudian harus ada ajudikasi terhadap pelanggaran atau penghakiman terhadap pelanggaran. Proses hukum, kira-kira pelanggarannya seperti apa," jelasnya.

Malang Corruption Watch (MCW), lembaga yang fokus mengawasi kinerja pemerintah menyebutkan aktivitas gowes Wali Kota Malang dan rombongannya itu melanggar aturan pelaksanaan PPKM dalam mengendalikan kasus Covid-19.

Tidak hanya itu, agenda gowes itu juga dinilai sebagai salah satu bentuk kesewenang-wenangan. Sebab, pemerintah sebagai pelaksana pengendalian Covid-19 malah melanggar aturan yang dibuatnya.

"Sehingga sangat tidak etis manakala pemerintah selaku penyelenggara dan penegak kebijakan justru bertindak sewenang-wenang dengan menerobos masuk ke Pantai Kondang Merak," kata Kepala Divisi Advokasi MCW, Ahmad Adi melalui rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/9/2021).

"Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar norma hukum, tapi juga mencederai nurani publik. Sebab, seluruh warga Kota Malang diminta untuk tetap prokes dan membatasi aktivitas sosial, sementara pemerintah justru berlibur dengan gembira riang di pantai," katanya.


Pihaknya mendesak penegak hukum mengusut potensi pelanggaran tersebut.

Kritik yang sama juga disampaikan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya (Jasmara). Mereka menganggap rombongan gowes wali kota itu sebagai contoh buruk penanganan Covid-19.

"Itu perilaku yang sangat buruk bagi kita karena mestinya pemimpin itu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar kemudian persoalan Covid-19 cepat selesai. Tapi faktanya mereka melakukan pelanggaran," kata juru bicara Jasmara, Sahmawi Mevlana di Mapolres Malang, Senin (20/9/2021).

Kelompok masyarakat itu juga melaporkan kasus tersebut ke Polres Malang.

Diketahui, video kegiatan gowes Wali Kota Malang Sutiaji bersama sejumlah pejabat di Pemkot Malang viral di media sosial. Sebab, rombongan gowes itu memasuki kawasan wisata Pantai Kondang Merak di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang yang masih tutup karena PPKM level 3 pada Minggu (19/9/2021).

Dalam video yang beredar, rombongan tersebut sempat dihalau seorang polisi yang bertugas. Namun, rombongan itu tetap memasuki area pantai. Dalam video itu juga terlihat sejumlah kendaraan dinas Pemerintah Kota Malang.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/21/175520378/di-jatim-pimpinan-daerah-itu-dianggap-sebagai-orangtua-kalau-melanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke