Salin Artikel

Operasi Patuh Candi di Jateng Tak Ada Razia dan Sanksi Tilang

SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Patuh Candi Tahun 2021 mulai 20 September hingga 3 Oktober 2021.

Selama 14 hari itu, polisi tidak akan merazia atau menilang kendaraan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan secara simpatik dan humanis.

"Tahun ini tidak berorientasi pada penegakan hukum lantas atau tilang. Namun, seluruh giat diarahkan pada pola preemtif dan preventif yang berupa tindakan simpatik humanis kepada masyarakat," jelas Ahmad Luthfi kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Luthfi mengungkapkan, seluruh anggota kepolisian dilarang merazia pengguna jalan termasuk memeriksa surat kendaraan bermotor.

"Dari 277 personel yang dilibatkan semua tidak ada pemeriksaan surat kendaraan, penindakan tidak ada," jelasnya.

Dikatakan Luthfi, Operasi Patuh Candi Tahun 2021 menekankan pada peningkatan disiplin protokol kesehatan dan tertib lalu lintas.

"Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona kita dalam tugas kali ini harus tetap memedomani protokol kesehatan serta melengkapi diri dengan alat pelindung diri," katanya.

Sementara itu, data jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2021 sebanyak 90.035 pelanggaran.

Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 733.799 pelanggaran.

Jumlah penilangan tahun 2021 menurun sebanyak 73.958 (88 persen) dibandingkan tahun 2020 sebanyak 471.523 lembar.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/21/154724578/operasi-patuh-candi-di-jateng-tak-ada-razia-dan-sanksi-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke