Salin Artikel

Dijanjikan Kerja di Restoran, Gadis di Yogyakarta Dipaksa Layani Pria Hidung Belang

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil meringkus dua pelaku prostitusi anak di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riko Sanjaya menyampaikan korban berusia berusia 16 tahun asal Banjarnegara, Jawa Tengah.

Awalnya, korban diiming-imingi oleh pelaku berinisial D (21) pada September 2021 bekerja di sebuah restoran di Yogyakarta.

Namun, faktanya berbicara lain, N justru diminta untuk memuaskan nafsu pria hidung belang.

"Sesampainya di Yogyakarta saudari N dipaksa untuk melayani jasa seksual kepada tamu yang didapat oleh D dan S dari aplikasi MiChat," ujar Riko saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Riko menyampaikan, dari pendalaman polisi diketahui korban dipaksa untuk melayani tamu sejak tanggal 3 September hingga 7 September 2021.

Dalam rentan waktu tersebut, N telah melayani lelaki hidung belang sebanyak puluhan kali.

"Korban (N) sudah melayani tamu 10 kali dengan tarif bervariatif mulai Rp 350.000 hingga Rp 1.000.000. Uang hasil melayani hidung belang ini digunakan untuk membayar hotel dan makan, lalu sisanya digunakan untuk membeli gawai," jelas Riko.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni D dan S dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/20/140358978/dijanjikan-kerja-di-restoran-gadis-di-yogyakarta-dipaksa-layani-pria-hidung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke