Salin Artikel

Penjual Lontong Sayur Nyambi Jual Formulir Vaksinasi Ditangkap lalu Dilepaskan

Nawawi memanfaatkan momen itu untuk meraup keuntungan Rp 2.000 per lembar formulir.

Gara-gara hal itu, pelaksanaan vaksinasi menjadi ricuh karena banyak masyarakat yang berebut untuk memperoleh formulir agar dapat mengkuti program vaksinasi yang digelar Polda Banten, Polres Serang Kota, dan PT Wilmar tersebut.

"Kita hanya amankan satu orang yang memperbanyak formulir vaksinasi, karena saat itu banyak yang cari," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota AKP Mochamad Nandar saat dihubungi Kompas.com. Minggu (19/9/2021).

Nandar mengatakan, Nawawi berinisitatif memperbanyak formulir karena banyak masyarakat yang meminta tolong kepadanya.


Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 101.000 hasil penjualan formulir, 83 lembar fotokopi formulir vaksinasi, dan 83 lembar fotokopi formulir kendali vaksinasi Covid-19.

"Petugas menemukan uang Rp101.000. Kita awalnya curiga calo vaksinnya. Setelah kita dalami hanya kartu formulirnya saja yang diperbanyak," ujar Nandar.

Setelah diperiksa, Nawawi akhirnya dilepaskan.

"Belum ditemukan tindak pidana terhadap perbuatan yang dilakukan oleh dia," ujar Nandar.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/19/125015178/penjual-lontong-sayur-nyambi-jual-formulir-vaksinasi-ditangkap-lalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke