Salin Artikel

Warga Satu Kampung di Lebak Bingung, Akses Utama Diblokade Pemilik Tanah, Buat Jalan Alternatif Malah Dilarang KPK

Warga kemudian membuat jalan alternatif di sebuah tanah kosong untuk akses keluar masuk kampung. Namun, belum lama ini mendapat terguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK melarang warga Kampung Kertamukti, Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, membuat jalan karena lahan yang dipakai itu merupakan tanah yang disita KPK.

Salah seorang warga, Siti Suaebah, mengatakan, warga Kampung Kertamukti sebelumnya memiliki akses keluar masuk yang sudah dipakai belasan tahun, namun ditutup pada awal 2021 lalu.

Kata dia, jalan ditutup oleh seorang warga yang mengklaim jalan tersebut warisan orang tuanya. Sehingga tidak boleh dilalui oleh masyarakat.

"Awalnya ditutup, mangkanya kita buat lagi, tapi sekarang disuruh ditutup lagi, tidak boleh lewat. Sekarang kita gak tenang, kita minta kebijakan KPK untuk tetap bisa dipakai," kata Suaebah di Kampung Kertamukti, Jumat (17/9/2021).

Suaebah mengaku bingung ketika jalan alternatif di lahan sitaan KPK dilarang dilintasi. Kata dia, jika tidak ada solusi, warga tidak bisa beraktivitas karena tidak ada akses lain keluar kampung.

"Gak bisa usaha, anak-anak gak bisa sekolah, kami bukan bola yang bisa ditendang kesana kemari, sudah capek," kata dia.

Larangan KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Cibuah, Rizki Kusuma, menjelaskan, KPK melarang warga karena tanah tersebut sitaan perkara Tindak Pidana Korupsi Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Tubagus Chaery Wardana.

KPK mengirim surat kepada Kepala Desa Cibuah setelah mendapat informasi pekerjaan perataan tanah dan pengaspalan di atas tanah sitaan.


Kepada Kepala Desa, KPK meminta agar  menghentikan segala jenis kegiatan yang berlangsung di atas tanah sitaan tersebut.

Terkait hal ini, Rizki mengakui jika warga ada membuka jalan baru sebagai alternatif di atas tanah tersebut namun belum menempuh izin dari KPK. Pihak desa, kata dia, juga tidak mengizinkan.

"Karena memang tidak ada jalan lain, kami sebagai pemerintah desa serba salah, melarang kasian, tidak dilarang ya sebetulnya salah," kata Rizki.

Rizki mengatakan, tidak bisa mengabulkan permintaan KPK seorang diri, lantaran khawatir terjadi gesekan dengan warga.

Mediasi dengan pemilik lahan

Dia mengaku, telah melakukan diskusi dengan pihak kecamatan, sekaligus melayangkan surat ke Bupati Lebak melalui camat untuk meminta izin KPK supaya mengizinkan ada jalan alternatif di atas tanah sitaan.

"Dari hasil diskusi dengan camat, kita ikuti larangan dari KPK, jalan di atas tanah sitaan tidak akan digunakan, opsinya kita kembali ke jalan utama yang dulu diblokade warga," kata dia.

Rizki mengatakan, sudah melakukan mediasi dengan H, seorang warga yang disebut memblokade jalan. Hasil mediasi, kata dia, disepakati tanah dibeli oleh pihak desa untuk difungsikan lagi sebagai jalan seperti sebelumnya.

"Sudah deal, dibeli Rp 20 juta, sudah dibayar setengahnya supaya portal segera dicabut, hari ini atau besok sudah bisa dilalui," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/18/080424478/warga-satu-kampung-di-lebak-bingung-akses-utama-diblokade-pemilik-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke