Salin Artikel

Akhir Pilu Aiptu Bastari, Meninggal Dunia Usai Ditabrak Pengemudi Mabuk Saat Atur Lalu Lintas

Sebelum meninggal, Aiptu Ahmad Bastari sempat kritis dan harus menjalani perawatan selama 29 hari di RS dr Soetomo Surabaya.

Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistiono mengatakan, Aiptu Bastari meninggal di Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya, Rabu (15/9/2021).

"Iya, almarhum meninggal dunia kemarin pukul 16.45 WIB," kata Ipda Eko Sulistiono saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Disiplin, sering melatih polisi cilik

Saat ini, jenazah Aiptu Bastari dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Kota Tuban.

Menurutnya, Almarhum Aiptu Bastari dikenal sebagai sosok polisi yang baik, disiplin dalam menjalankan tugas di kepolisian.

Bahkan, Ayah dua orang anak itu juga aktif menjadi pelatih polisi kecil (polcil) dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Tuban.

"Beliau orangnya baik mas, ikut aktif melatih polisi cilik dan paskibra juga," kenang Eko.

Bastari ditabrak saat sedang bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Pahlawan, Senin (16/8/2021) malam.

Saat itu, Bastari ditemani Bripka Tatang sedang bertugas mengalihkan arus lalu lintas dari jalan Pahlawan ke Jalan Crokroaminoto (Depan Pabrik Kecap Laron).

Sebab, di lokasi Taman Makam Pahlawan (TMP) Tuban, sedang berlangsung kegiatan renungan malam menjelang HUT Kemerdekaan Ke 76 RI yang diikuti para pejabat Forkopimda Tuban.

Tiba-tiba dari arah timur, mobil Ertiga dengan nopol S 1263 EF yang dikemudikan Agis Irwanti (24), bersama dua temannya Clarissa dan Purwanto, melaju menuju Jalan Pahlawan

Saat dihalau petugas dan diarahkan ke jalur lain, tersangka justru menerobos barikade petugas dan menabrak dua anggota Satlantas Polres Tuban yang bertugas di lokasi tersebut.

"Naas, Aipda Bastari tertabrak dan jatuh bersimbah darah, sedangkan Bripka Tatang menghindar dan selamat," kata Iptu Eko Sulistiono, dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

Usai menabrak dua anggota Satlantas, mobil Ertiga tersebut melarikan diri melaju ke arah timur, melewati jalan kembar di kawasan perumahan Gedongombo, Tuban.

Bripka Tatang yang berhasil selamat kemudian menolong Bastari yang terkapar di jalan tersebut dan melaporkan kepada petugas yang lainnya.

Malam itu juga pelaku yang berusaha melarikan diri dengan mobilnya berhasil ditangkap petugas kepolisian lainnya.

"Saat diperiksa petugas ternyata pengemudi dan penumpang mobil dalam kondisi mabuk minuman keras," terangnya.

Selanjutnya petugas mengamankan pengemudi bersama penumpangnya serta mobil yang dipakai untuk menabrak petugas.

Pelaku tabrak lari, Agis Irwanti yang berprofesi sebagai pemandu lagu rumah karaoke di Tuban itu dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/16/151339878/akhir-pilu-aiptu-bastari-meninggal-dunia-usai-ditabrak-pengemudi-mabuk-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke