Salin Artikel

Sempat Buron, Begal Penyebab Kematian Pemuda di Depan Balaikota Semarang Ditangkap

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang buronan pelaku begal yang menyebabkan kematian korban di depan kantor Balai Kota Semarang berhasil diringkus polisi.

Tersangka AS (23) diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang di Jalan Poncol pada Selasa, 14 September 2021 pukul 22.00 WIB.

Sementara, pelaku AP (27) dan MHM (22) sudah ditangkap lebih dulu pada Minggu, 5 September 2021 malam.

Diketahui, AS merupakan pelaku yang menendang motor korban SB (20) hingga terjatuh dan meninggal dunia.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP I.G.A Dwi Perbawa Nugraha mengatakan akibat dari kejadian itu korban SB warga Semarang Barat meninggal dunia di tempat kejadian.

Sementara, satu korban SR (19) warga mengalami luka-luka dan sempat dirawat di RSUP Kariadi.

Namun, kondisi SR hingga saat ini sudah berangsur membaik usai menjalani perawatan.

"Dari kejadian itu kerugian meninggal dunia, luka berat dan barang yang hilang yakni tas berisi surat-surat dan uang tunai lalu dua buah handphone," jelasnya dalam video siaran pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (15/9/2021).

Kejadian bermula saat kedua korban yang berboncengan motor mulai curiga karena diikuti oleh ketiga pelaku yang mengendarai dua motor di depan Stasiun Poncol.

Lantas, korban berusaha mencari tempat yang ramai dan berniat menuju pos polisi Tugu Muda.

Namun, baru sampai di Jalan Pemuda, sepeda motor yang dikendarai kedua korban di tendang oleh pelaku AS.

Setelah korban terjatuh, ponsel dan dompet milik korban di ambil oleh pelaku AP.

"Korban sudah diintai oleh pelaku. Karena merasa diikuti lalu korban mempercepat laju motor menuju lokasi yang agak ramai. Namun ketiga pelaku dengan dua motor. Satu motor yang berboncengan memepet dan menendang motor korban sampai jatuh. Dua motor pelaku sempat melintas di depan motor korban kemudian berbalik mengambil barang-barang korban," ujarnya.

Sementara itu, usai kejadian itu, pelaku AS mengaku saat hendak tidur sempat dibayang-bayangi korban yang meninggal selama beberapa hari.

"Tidur dibayang-bayangi korban terus sampai lima hari," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Seperti diberitakan, tiga pemuda nekat melakukan aksi begal di depan kantor Wali Kota Semarang pada Minggu (5/9/2021) sekitar pukul. 03.00 WIB.

Akibat aksi tersebut, satu korban SB (20) meninggal dunia usai terjatuh dari motor karena ditendang oleh pelaku.

Sementara, satu korban SR (19) mengalami luka-luka dan dirawat di RSUP Kariadi.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/16/051500578/sempat-buron-begal-penyebab-kematian-pemuda-di-depan-balaikota-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke