Salin Artikel

Sekolah di Dua Kecamatan di Nunukan Belum Boleh Gelar PTM Terbatas

NUNUKAN, KOMPAS.com –  Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Nunukan Widodo mengatakan, sekolah di dua kecamatan di Pulau Nunukan belum diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Adapun dua kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan.

"Kita sudah berlakukan PTM pada 19 dari 21 kecamatan yang ada. Tapi untuk Pulau Nunukan belum, kami menganggap masih tinggi risikonya, jadi kami masih melakukan evaluasi," ujar Widodo kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Pelaksanaan PTM terbatas mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan Nomor 268-BPBD/360/IX/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan mengoptimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan dan Desa untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Nunukan.

Dikatakan Widodo, pihaknya memastikan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan bagi sekolah-sekolah yang melaksanakan PTM.

"Pada 19 Kecamatan, kita lakukan PTM terbatas, menjaga jarak minimal 1,5 meter, wajib masker, pembagian rombongan belajar dan PTM terbatas ini hanya mengizinkan 50 persen dari kapasitas normal, termasuk durasi jam belajar," kata Widodo.

Untuk sekolah di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, Widodo sudah meminta dinas kesehatan memberikan prioritas vaksin bagi pelajar dan guru agar aktivitas PTM bisa segera dimulai.

"Kita tahu ketersediaan vaksin kita masih kurang, seandainya ada pelajar yang vaksin itu mendaftar di kategori umum. Kita berharap ada vaksin khusus pelajar yang nantinya dilakukan di tiap sekolah sehingga memudahkan pendataan dan pemetaannya," katanya.

Dari data sebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan, kasus konfirmasi tercatat sebanyak 5.891 orang. Rinciannya, 5.435 pasien dinyatakan sembuh dan 129 meninggal dunia.

Dari akumulasi kasus tersebut, Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan penyumbang kasus tertinggi.

Kasus Covid-19 di Kecamatan Nunukan tercatat 2.018, dan Kecamatan Nunukan Selatan sebanyak 87 kasus.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/15/210657978/sekolah-di-dua-kecamatan-di-nunukan-belum-boleh-gelar-ptm-terbatas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke