Salin Artikel

Pemesan Sertifikat Vaksin Ilegal Mencapai Puluhan Orang, Polisi: Sudah Teridentifikasi

BANDUNG,KOMPAS,com - Pemesan dari jasa penerbitan sertifikat vaksin ilegal tanpa melakukan vaksinasi diketahui hingga puluhan orang.

Adapun polisi telah mengantongi identitas pemesan yang sertifikat vaksinnya telah terbit tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, bahwa pihaknya saat ini telah mengatongi sebanyak 35 nama pemesan sertifikat vaksin ilegal tersebut.

Kasus yang dibongkar oleh Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I AKBP Andri Agustianto itu menaruh perhatian berbagai pihak, khususnya Kementerian Kesehatan.

"Namanya sudah ada, dari TKP (tempat kejadian perkara) pertama ada sembilan (orang), kedua ada 26 (orang). nanti kita akan tindak lanjuti ke yang punya aplikasi," kata Arif di Mapolda Jabar, Selasa (14/9/2021).

Sertifikat vaksin ilegal yang dijual oleh empat orang sindikat yakni JR, IF, MY dan HH ini ditawarkan secara online melalui media sosial.

Adapun masing-masing tersangka memiliki perannya masing-masing, untuk JR dan IF merupakan eks relawan vaksinasi di Jabar.

Sedangkan MY dan HH berperan memasarkan melalui media sosial.

Terkait pemesan jasa ini, kata Arif, ia mengatakan mereka berasal dari berbagai macam profesi.


Mereka mendapatkan jasa penerbitan sertifikat vaksin ilegal ini secara online. Adapun pemesan rata-rata merupakan warga Jabar, sementara sisanya warga dari luar Jabar.

"(Pemesan) Ini hampir seluruh Jabar, seluruh Indonesia sebenarnya. tapi yang kasus ini hanya di Jawa Barat rata-rata, semua sudah teridentifikasi," pungkasnya.

Arif juga menuturkan, bahwa pihak kepolisian akan mendalami dulu unsur pelanggaran dari para pemesan ini apakah ada kesengajaan ataupun ketidaktahuan sebelum mereka diamankan. 

"Masih didalami kita pilah, kita kembangkan mana yang ada unsur kesengajaan kita tindak lanjuti, bagaimanapun juga itu pelanggaran," tegasnya.

Kepolisian menyarankan kepada Kementrian Kesehatan untuk melakukan evaluasi terkait terkait adanya sertifikat vaksin ilegal yang saat ini terlanjur terbit tersebut.

"Nanti (datanya) kita share ke Kemenkes, entah ditindaklanjuti take down atau pembatalan, kita serahkan saja kepada pengambil kebijakan ini," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes Anas Ma'ruf, pihaknya tengah menunggu data pemesan sertifikat ilegal tersebut dari penyidik kepolisian, nantinya pihaknya akan dilanjutkan dengan menindaklanjutinya.

"Jadi nanti dari kepolisian akan sampaikan datanya ke kami. Kemudian akan dilakukan langkah lebih lanjut. Sertifikat adalah buatan, jadi secara otomatis data akan masuk dan akan mendapatkan sertifikat," ucap Anas.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/14/185912678/pemesan-sertifikat-vaksin-ilegal-mencapai-puluhan-orang-polisi-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke