Salin Artikel

Kasus Dugaan Gratifikasi Alkes, Oknum ASN RSUD Ulin Banjarmasin Ditangkap

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SBH tertangkap tangan dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan alat kesehatan (alkes).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalsel Kombes Rifa'i mengatakan, SBH merupakan ASN yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.

Dia ditangkap bersama pria berinisial SH, karyawan PT Capricorn sebagai penyedia alat kesehatan.

"Kita tangkap di salah satu rumah makan di kilometer 5 Banjarmasin dengan sejumlah barang bukti," ujar Kombes Rifa'i kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Rifa'i menuturkan, selain kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 11.519.000 yang dikemas dalam amplop berwarna cokelat.

Uang itu diberikan SH kepada SBH sebagai tanda terima kasih telah berhasil meloloskan tender pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin.

"Kita sudah memintai keterangan 11 saksi. SBH meloloskan tender, lalu dikasih hadiah oleh PT Capricorn," jelasnya.

Rifa'i menambahkan, SBH kerap berhubungan dengan SH saat perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di RSUD Ulin tahun 2021.

"Dengan membantu produk yang diminta SH bisa masuk dalam perencanaan pembelian Alkes di RSUD Ulin sementara yang bersangkutan bukan panitia pengadaan," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/14/164804578/kasus-dugaan-gratifikasi-alkes-oknum-asn-rsud-ulin-banjarmasin-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke