Salin Artikel

Perkosa Penyandang Disabilitas hingga Hamil, Seorang Kakek di Jepara Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, korban yang berusia 16 tahun saat ini diketahui tengah hamil 8 bulan akibat berkali-kali diperkosa KS. 

"Pekan lalu kami tangkap pelaku di rumahnya," terang Rozi saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/9/2021).

Dijelaskan Rozi, selama ini korban yang tercatat sebagai penyandang tunarungu dan tunawicara tersebut hidup dalam tekanan KS. 

Korban diancam akan dibunuh oleh KS jika melaporkan pemerkosaan yang dialaminya. 

"Pelaku mengancam korban dan juga diiming-imingi uang. Pengakuan pelaku sudah tiga kali menyetubuhi korban dengan ancaman," kata Rozi.

Kasus rudapaksa gadis di bawah umur ini terungkap setelah orangtua korban mencurigai perubahan fisik dan perilaku putrinya itu. 

Korban kemudian diperiksakan oleh orangtuanya ke fasilitas kesehatan setempat hingga diketahui telah berbadan dua.

"Hasil pemeriksaan medis oleh bidan, korban hamil 8 bulan. Dan setelah didesak korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh KS. Kasus ini lantas dilaporkan ke Polres Jepara," terang Rozi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp 15 Miliar," pungkas Rozi.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/13/201159778/perkosa-penyandang-disabilitas-hingga-hamil-seorang-kakek-di-jepara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke