Salin Artikel

Peredaran Narkoba di Lapas Madiun Terbongkar, Berawal dari Temuan Satu Linting Ganja Milik Napi

MADIUN, KOMPAS.com - Polres Madiun Kota menetapkan tujuh narapidana yang masih mendekam di Lapas Madiun sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di dalam penjara, Senin (13/9/2021).

Terbongkarnya peredaran narkoba di Lapas Madiun berasal dari satu narapidana yang akan bebas didapati memiliki satu linting narkoba jenis ganja.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/9/2021) menyatakan, keberadaan napi yang menyimpan ganja itu terbongkar berkat kerja sama yang baik antara polisi dan lapas.

Hal itu terbukti saat pihak lapas menemukan barang bukti tersebut langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengungkapan lebih mendalam.

“Keberhasilan itu karena ada kerja sama baik dengan lapas. Lapas memberikan informasi (ada temuan narkoba). Kemudian kita ungkap sama-sama,” ungkap Dewa.

Napi yang kedapatan memiliki ganja itu diketahui berinisial RWH.

Setelah ditelisik, RWH mengaku membeli ganja tersebut dari sesama napi yang mendekam di penjara berinisial JE.

Tak berhenti di JE, tim kemudian mengejar asal muasal napi itu mendapatkan narkoba jenis ganja.

Sama halnya dengan RWH, rupanya JE mendapatkan barang haram itu dari sesama narapidana berinisial CM yang tinggal di blok penjara yang berbeda.

Mendapatkan fakta itu, tim menggeledah kamar narapidana yang disebut-sebut menjual narkoba.

Dari penggeledahan itu, didapatkan narkotika jenis sabu seberat 71,5 gram dan 575 gram narkoba jenis ganja.

Terungkapnya peredaran narkoba di dalam lapas, lanjut Dewa, juga terbongkar saat petugas menangkap pengedar narkoba berinisial SPB di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Kepada polisi, SPB mengaku mendapatkan barang haram setelah menghubungi MS, seorang napi yang masih mendekam di Lapas Madiun.

Dari pengakuan SPB, polisi berkoordinasi dengan Lapas Madiun lalu diikuti dengan penggeledahan kamar napi berinisial MS.

Di kamar itu, tim mendapati satu buah ponsel yang di dalamnya terdapat percakapan transaksi narkoba antara SPB dan MS.

Dewa mengatakan, saat ini tim penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan dengan mengejar orang yang memasok barang haram itu ke dalam lapas.

Menyoal keterlibatan oknum pegawai lapas, Dewa mengatakan hal itu menjadi kewenangan Lapas Madiun untuk menanganinya.

Diberitakan sebelumnya, Aparat Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun Kota membongkar jaringan peredaran narkoba di Lapas Madiun.

Hasilnya, tujuh narapidana ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu.

Dewa mengungkapkan, tujuh napi yang menjadi tersangka peredaran narkoba di lapas memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai pengedar, kurir, hingga pengguna.

Hanya saja, pengendalian peredaran narkoba di dalam lapas dilakukan dari luar.

Untuk itu polisi bekerja sama dengan lapas, menelisik pengendalian narkoba di dalam lapas Madiun.

Dewa menyatakan, tidak tertutup kemungkinan para napi yang jadi tersangka itu juga mengedarkan narkotika di luar lapas. Apalagi peran operator diduga berada di luar Lapas.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/13/165808678/peredaran-narkoba-di-lapas-madiun-terbongkar-berawal-dari-temuan-satu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke