Salin Artikel

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas Madiun, 7 Napi Jadi Tersangka

Hasilnya, tujuh narapidana ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu. 

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, tujuh napi tertangkap dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 selama bulan Juli sampai September 2021. 

Selain napi lapas, sebanyak 8 warga lainnya tertangkap lantaran kepemilikan barang haram tersebut. 

"Tersangkanya total ada 15 orang. Dari jumlah itu, tujuh orang berasal dari dalam lapas (narapidana lapas Madiun,)" kata Dewa.

Peran berbeda-beda

Dewa mengungkapkan, tujuh napi yang menjadi tersangka peredaran narkoba di lapas memiliki peran masing-masing.

Ada yang sebagai pengedar, kurir, hingga pengguna. 

Hanya saja, pengendalian peredaran narkoba di dalam lapas dilakukan dari luar.

Untuk itu polisi bekerja sama dengan lapas, menelisik pengendalian narkoba di dalam lapas Madiun. 

Dewa menyatakan, tidak tertutup kemungkinan para napi yang jadi tersangka itu juga mengedarkan narkotika di luar lapas. Apalagi peran operator diduga berada di luar Lapas.

Kedua lapas itu yakni, Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. 

Koordinasi itu dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di dalam maupun di luar Lapas.

Menyoal masuknya narkoba ke dalam lapas, dapat dilakukan dengan berbagai macam modus.

Mulai dari diselipkan dalam barang kiriman hingga dilemparkan dari luar lapas. 

Terkait keterlibatan oknum pegawai lapas, Dewa menjelaskan, hal itu menjadi kewenangan Lapas Madiun untuk pengungkapanya. 

Terhadap kasus itu, tujuh narapidana penghuni Lapas Madiun dijerat dengan pasal 114 UU ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/13/134059878/polisi-bongkar-peredaran-narkoba-di-lapas-madiun-7-napi-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke