Salin Artikel

Bebas dari Penjara, 2 WN Filipina yang Terlibat Kasus "Skimming" di Bali Dideportasi

Keduanya dideportasi usai menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.

Mereka dipenjara karena terbukti melakukan kejahatan skimming di daerah Ubud, Gianyar, Bali.

"Setelah dinyatakan bebas pada tanggal 12 Juli 2021, kedua WNA tersebut dijemput oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).

Jamaruli menyebut, kedua WNA itu dideportasi pada Minggu (12/9/2021). Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Philippine Airlines dengan nomor penerbangan PR540 rute Jakarta (CGK)-Ninoy Aquino (MNL).

Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Keimigrasian Jo Pasal 30 ayat (2) dan Jo Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian dua WNA tersebut diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi," tuturnya.

Sebelumnya, kedua WNA tersebut datang ke Bali pada 4 Februari 2020 dengan menggunakan visa bebas kunjungan.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/13/120528078/bebas-dari-penjara-2-wn-filipina-yang-terlibat-kasus-skimming-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke