Salin Artikel

Pengakuan 3 Penjual Tembakau Gorila: Beli "Online" lalu Dijual Lagi, Untungnya Berlipat Ganda

Mereka mengaku dapat pasokan dengan membeli online dan menjualnya kembali secara eceran dan langsung ke pemakai dengan keuntungan hampir dua kali lipatnya.

Peredaran tembakau ini pun selalu meresahkan masyarakat karena pemakainya selalu terlibat dalam perbuatan menganggu ketertiban dan keamanan bahkan sampai perbuatan kriminal.

"Karena tembakau gorila semakin meresahkan masyarakat, perlu sinergitas Polri dan semua elemen masyarakat untuk bekerjasama memberantasnya. Komitmen Kami untuk memberantas peredaran Narkoba dan memproses para pelakunya," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKB0 Aszhari Kurniawan, kepada wartawan di kantornya, Senin (13/9/2021).

Aszhari pun mengaku dua hari kemarin pihaknya telah menangkap 3 pemuda asal Tasikmalaya yang sedang mengedarkan tembakau gorila ini secara paket kecil.

Kasusnya pun terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan besar yang selama ini menyuplai tembakau gorila yang beredar di wilayahnya.

"Kita terus kembangkan penyidikannya untuk terus mengungkap jaringannya," tambah Aszhari.

Sasar pembeli anak-anak muda dalam bentuk lintingan

Sementara itu, Kepala Satnarkoba Polresta Tasikmalaya AKP Ade Hermawan, menyebut ketiga pelaku pengedar itu adalah pemuda berinisial AWN (25), SAN (27) dan ISF (24) asal Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Mereka mengedarkan tembakau ini dengan cara membagi paket linting dari paket besar hasil pembeliannya secara online selama ini.

"Misalkan harganya sekian hasil mereka beli online, dibagi paket lintingan oleh mereka dan dijual kembali. Nah, hasilnya mereka bisa dapat dua kali lipatnya. Kalau harganya enggak usah disebut yah," kata Ade.

Saat penangkapan, lanjut Ade, pihaknya mendapatkan paket linting sebanyak 33 buah dan 1 paket plastik narkotika jenis tembakau gorila yang belum dipaketkan lintingan.

Selama ini, ketiga pelaku pengedar ini menyasar pembeli kalangan muda-mudi yang masih usia anak sekolahan.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun  penjara," kata Ade.


Tokoh agama ajak orangtua awasi pergaulan anaknya

Dengan pengungkapan kasus ini, salah seorang tokoh Agama Aminudin Busthomi, mengajak semua kalangan masyarakat untuk terus memerangi peredaran Narkoba dan mengawasi perilaku dan pergaulan generasi muda di Tasikmalaya.

Pihaknya berharap seluruh elemen tokoh lingkungan wilayah masing-masing untuk terus aktif membantu petugas Kepolisian dalam membantu memberantas peredaran Narkoba.

"Jangan kasih ruang bagi bandar dan pengedar narkoba, agar Kota yang dijuluki kota santri ini tetap aman,kondusif dan bebas narkoba," singkatnya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/13/114743678/pengakuan-3-penjual-tembakau-gorila-beli-online-lalu-dijual-lagi-untungnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke