Salin Artikel

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Sigar Bencah Semarang Jadi Tersangka

Pasalnya, sopir berinisial AS itu diduga melakukan kelalaian sehingga menyebabkan empat korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

"Sopir sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara " kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

Sebelumnya, kecelakaan di kawasan Sigar Bencah, Tembalang, Kota Semarang terjadi pada Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kecelakaan itu melibatkan truk tangki air bernopol H 1983 AY yang diduga hilang kendali saat melintas di jalanan yang menurun.

Akibatnya, empat orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Korban yang tewas itu tiga di antaranya merupakan satu keluarga.

Berdasarkan data yang didapat, keluarga tersebut terdiri dari ayah Nurul Huda (36), ibu Erna Puji Rahayu (32) dan balita Alif Kendra Tama (3 bulan).

Mereka mengendarai motor Vario bernomor polisi K 2955 GY asal Kabupaten Blora.


Sedangkan, satu korban lainnya yaitu Soni Arifianto (41) warga Meteseh Kota Semarang pengendara NMAX H 5748 BBG.

"Korban ada satu keluarga. Suami, istri dan balita," kata Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).

Selain empat korban yang meninggal dunia di lokasi, ada empat orang lainnya mengalami luka-luka.

Mereka dilarikan ke Puskesmas Rowosari untuk mendapatkan perawatan medis.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/10/195710578/sopir-truk-penyebab-kecelakaan-maut-di-sigar-bencah-semarang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke