Salin Artikel

Pegawai Salon Cabuli Siswa SD, Korban Diancam dengan Pisau

Ia diduga telah menyodomi seorang siswa sekolah dasar (SD) berinisial WL (13). Perbuatan bejat tersebut telah dilakukan hingga dua kali.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengungkapkan, untuk memuluskan aksinya tersangka sempat mengancam korban dengan pisau.

"Pelaku merupakan pegawai salon yang ngontrak di sebelah rumah korban. Korban diancam dengan pisau, sehingga anak itu takut," kata Leganek melalui keterangan resmi, Jumat (10/9/2021).

Leganek mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka saat orangtua korban pergi bekerja. Korban sering di rumah karena mengikuti sekolah daring.

"Tersangka ini mengalami kelainan seksual," ungkap Leganek.

Perbuatan tersebut akhirnya terungkap setelah korban mengadukan kepada orangtuanya.

"Korban menghubungi orangtuanya, mengaku telah diperkosa oleh tersangka, sudah kedua kalinya. Saat orangtuanya pulang, anak tersebut sedang di kamar, ketakutan," ujar Leganek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/10/165810278/pegawai-salon-cabuli-siswa-sd-korban-diancam-dengan-pisau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke