Salin Artikel

Jaksa Agung ST Burhanuddin Diberi Gelar Profesor Ilmu Hukum Pidana dari Unsoed

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, memberikan gelar profesor ilmu hukum pidana kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Unsoed ini dilakukan dalam sidang senat terbuka di auditorium Graha Widyatama Unsoed, Jumat (10/9/2021).

Dalam orasi ilmiahnya, Burhanuddin mengatakan, sebagian kalangan masih memandang hukum bagaiakan pisau yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Menurut dia telah terjadi beberapa kali peristiwa hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Hal itu utamanya terjadi ketika terdapat peristiwa tindak pidana yang pelakunya masyarakat kecil dan perbuatan pidananya dianggap tidak adil untuk dibawa ke meja hijau.

Untuk itu, Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang belum mengatur penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Kehadiran Peraturan Kejaksaan ini diharapkan dapat lebih menggugah hati nurani para jaksa sebagai pengendali perkara pidana dalam melihat realitas hukum jika masih banyaknya masyarakat kecil dan kurang mampu yang kesulitan mendapatkan akses keadilan hukum.

Kejaksaan akan menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak dengan dilandasi hati nurani.

Dengan demikian, hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebijakan penegakan hukum yang berdasarkan keadilan restoratif.

Sementara itu, Rektor Unsoed Prof Dr Suwarto mengatakan, pengukuhan guru besar tidak tetap ini baru kali pertama dilakukan.

"Ini merupakan kebanggan Unsoed karena telah mengusulkan sebagai guru besar tidak tetap ilmu hukum pidana. Beliau layak karena punya kesitimewaan dengan ide-ide baru salah satunya hukum restoratif," kata Suwarto.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/10/144943078/jaksa-agung-st-burhanuddin-diberi-gelar-profesor-ilmu-hukum-pidana-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke