Salin Artikel

Perda RPJMD Jember Disahkan, DPRD Sepakat Tolak Eksploitasi Tambang Emas

JEMBER, KOMPAS.com – DPRD Jember menggelar sidang paripurna Penetapan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Kamis (9/9/2021).

Mayoritas Fraksi DPRD Jember menolak eksploitasi emas hingga pasir besi di Kabupaten Jember.

“PDI Perjuangan menolak segala bentuk eksploitasi tambang,” kata juru bicara fraksi PDI Perjuangan Tabroni, saat menyampaikan pandangan akhir.

Fraksi tersebut menolak semua eksploitasi tambang, mulai dari tambang pasir besi di pantai selatan maupun tambang lain yang berpotensi merusak lingkungan.

Dia menilai, perlu adanya revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember. Sebab, sudah sudah menetapkan beberapa kawasan sebagai wilayah tambang.

Sementara itu, Fraksi PKB juga memberikan catatan penting dalam penetapan Perda RPJMD tersebut.

“Isu lingkungan hidup adalah masalah krusial dan tidak bisa dianggap remeh,” kata juru bicara Fraksi PKB DPRD Jember, Mufid.

Dia mengatakan, masalah lingkungan sudah menjadi isu global, bukan hanya masalah lokal. Sebab akibat dari kerusakan lingkungan terus meningkat dari waktu ke waktu.

“Prinsipnya, Fraksi PKB konsisten menolak adanya penambangan yang berdampak pada rusaknya lingkungan,” tambah dia.


Hal itu juga disampaikan oleh Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB).

Juru bicara Fraksi GIB Dogol Mulyono mengatakan, dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, tercatat ada kawasan tambang seperti di Kecamatan Silo dan Puger.

Kawasan yang memiliki mengandung tambang itu berpotensi dieksploitasi.

Untuk itu, dia meminta Perda RTRW itu direvisi dan diperketat lagi.

Tujuannya agar tambang yang selama ini ditolak keras rakyat Jember, tidak ditambang.

“Fraksi GIB sepakat menolak eksploitasi tambang emas dan pasir besi, yang berdampak terhadap perusakan lingkungan,” terang Dogol.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/09/174624778/perda-rpjmd-jember-disahkan-dprd-sepakat-tolak-eksploitasi-tambang-emas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke