Salin Artikel

Di Lampung, Rutan dan Lapas Juga Kelebihan Kapasitas, APAR Diperbanyak untuk Cegah Kebakaran

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham, Farid Djunaedi mengatakan, ada sejumlah perubahan sistem kontrol yang dilakukan oleh sipir di dalam lapas maupun rutan.

"Jadi nanti setiap kontrol keamanan sekaligus mengontrol sarana. Begitu juga kegiatan lain, misalnya administrasi juga sekaligus kontrol sarana dan prasarana," kata Farid di Bandar Lampung, Kamis (9/9/2021).

Farid menekankan pengelola masing-masing lapas maupun rutan untuk mengecek kelayakan alat pemadam api ringan (APAR) dan instalasi kelistrikan.

"Kita ingatkan terkait dengan alat-alat kebakaran dilakukan pengecekan apakah kadarluarsa atau tidak. Jika kadarluarsa segera dilakukan perubahan," kata Farid.

Instruksi ini, kata Farid, terutama untuk rutan dan lapas yang usia bangunannya sudah puluhan tahun.

"Ganti kabel secara berkala untuk menghindari korsleting. Jika ada pemasangan instalasi di luar ketentuan langsung diperbaiki," kata Farid.

Selanjutnya, Farid mengatakan agar APAR ditempatkan di titik yang mudah diakses.

"APAR agar ditempatkan di titik-titik yang telah ditentukan, di perkantoran dan blok hunian dengan tujuan jika diperlukan posisi siap pakai," kata Farid.

Kelebihan kapasitas

Farid mengakui, jumlah narapidana di Lampung melebihi kapasitas rutan dan lapas yang ada. Total kapasitas rutan dan lapas hanya 5.348 orang namun saat ini dihuni hingga 8.828 orang.

Meski demikian, Farid menambahkan, belum ada rencana penambahan lapas dalam waktu dekat ini.

"Kalau di Lampung belum ada untuk menambah lapas, karena itu  bukan menjadi solusi utama, yang menjadi solusi utama itu kita dalam kerangka justice system," kata Farid.


Data kapasitas rutan dan lapas di Lampung

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham per 8 September 2021, berikut ini jumlah narapidana/tahanan. dan kapasitas lapas/rutan di Lampung.

1. Lapas Kelas I Bandar Lampung: tahanan dan napi 958, kapasitas 620, over kapasitas 55 persen.

2. Lapas Kelas II A Kotabumi : tahanan dan napi 398, kapasitas 178, over kapasitas 124 persen.

3. Lapas Kelas II A Metro : tahanan dan napi 615, kapasitas 489, over kapasitas 26 persen.

4. Lapas Kelas II B Kota Agung : tahanan dan napi 415, kapasitas 250, over kapasitas 66 persen.

5. Lapas Kelas II B Gunung Sugih : tahanan dan napi 694, kapasitas 350, over kapasitas 98 persen.

6. Lapas Kelas II A Kalianda : tahanan dan napi 768, kapasitas 300, over kapasitas 156 persen.

7. Lapas Kelas II B Waykanan : tahanan dan napi 513, kapasitas 250, over kapasitas 105 persen.

8. Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung : tahanan dan napi 1.029, kapasitas 668, over kapasitas 54 persen.

9. Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung : tahanan dan napi 254, kapasitas 252, over kapasitas 1 persen.

10. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas Ii Bandar Lampung : tahanan dan napi 615, kapasitas 371, over kapasitas 0 persen.

11. Rutan Kelas I Bandar Lampung : tahanan dan napi 1.248, kapasitas 750, over kapasitas 66 persen.

12. Rutan Kelas II B Kota Agung : tahanan dan napi 381, kapasitas 156, over kapasitas 144 persen.

13. Rutan Kelas II B Kotabumi : tahanan dan napi 338, kapasitas 300, over kapasitas 13 persen.

14. Rutan Kelas II B Krui : tahanan dan napi 217, kapasitas 100, over kapasitas 117 persen.

15. Rutan Kelas II B Menggala : tahanan dan napi 453, kapasitas 155, over kapasitas 192 persen.

16. Rutan Kelas II B Sukadana : tahanan dan napi 412, kapasitas 159, over kapasitas 159 persen.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/09/172451378/di-lampung-rutan-dan-lapas-juga-kelebihan-kapasitas-apar-diperbanyak-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke