Salin Artikel

Pria Beristri Culik Anak Perempuan Selama 15 Bulan, Bermula Lamaran Ditolak hingga Ditangkap Polisi

Pria beristri itu ditangkap lantaran menculik KN (14), anak perempuan seorang tukang tambal di Kota Madiun, sejak Juni 2020 lalu.

Penculikan itu terjadi setelah niat DN melamar KN ditolak oleh orangtuanya.

Ditangkap di Tangerang

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyatakan, tersangka DN ditangkap di Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021).

“Untuk korbannya (anak tukang tambal ban) ditemukan di sebuah kos-kosan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (6/9/2021). Korban diamankan bersama seorang anak kecil,” kata Dewa.

Setelah menemukan korban, kata Dewa, polisi mengejar keberadaan tersangka yang berada di Tangerang, Banten.

Menurut Dewa, polisi menangkap DN lantaran orangtua korban melaporkan anak gadisnya yang baru lulus SD dibawa lari tersangka.

Padahal antara tersangka dan orangtua korban sudah saling mengenal.

“Modusnya sementara kami dalami karena antara pelaku dan orang tua korban saling mengenal. Saat itu pelaku mengajak korban pergi tetapi tidak kembali hingga orangtua melaporkan ke polisi,” kata Dewa.

Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tersangka DN saat ini ditahan untuk pemeriksaan.

Polisi menuturkan, penyidikan akan terus berkembang, mengingat saat dibawa lari tahun 2020, korban masih berumur 14 tahun.

Polisi tidak menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak padahal korban hamil saat dibawa lari pelaku.

Dewa menyatakan, masih akan mendalami kasus itu.

“Penyidikan kami akan berproses terus untuk mengetahui pasal yang diterapkan dari hasil gelar. Kami tidak bisa langsung menerapkan. Harus melalui proses terlebih dahulu,” ujar Dewa.

Polisi juga akan mencari tahu mengenai anak yang ditemukan bersama korban di sebuah tempat indekos di Kabupaten Sleman.

“Apakah anak ini anak yang bersangkutan (korban dan pelaku). Ini yang harus didalami,” imbuh Dewa.

Untuk mengungkap orangtua kandung anak kecil yang bersama korban, polisi akan melakukan tes DNA.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak tukang tambal ban berinisial KRN (14) hilang sejak setahun lalu, diduga diculik seorang pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

KRN merupakan anak pasangan Bambang Tejo Wasono dan Orlean Verya, warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Penculikan yang terjadi setahun yang lalu itu diduga lantaran orangtua korban menolak anaknya yang baru lulus SD dinikahi siri oleh pengusaha asal Kabupaten Sragen berinisial D.

Bambang sebenarnya sudah melaporkan kasus itu ke Polres Madiun Kota awal Juli 2020 lalu.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan yang dikonfirmasi terpisah saat itu membenarkan adanya laporan pengaduan yang disampaikan orangtua korban pada 10 Juni 2020.

“Laporan itu tentang dugaan seorang anak di bawah umur dibawa lari oleh kenalan orangtuanya. Bahkan sebelum kejadian itu sang anak sudah kenal dengan yang membawa lari,” ujar Dewa.

Setelah laporan diterima, kata Dewa, polisi sudah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk meminta keterangan orangtua korban.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/09/130909978/pria-beristri-culik-anak-perempuan-selama-15-bulan-bermula-lamaran-ditolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke