Salin Artikel

PPKM Level 4 di Manokwari, Aktivitas Masyarakat Dibatasi hingga Pukul 20.00

Aktivitas masyarakat dibatasi untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manokwari.

"Penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Manokwari berdasarkan Instruksi Bupati Nomor: 443.2/10/9/2021 berlaku 7 sampai dengan 20 September 2021," kata Hermus di Manokwari seperti dikutip dari Antara, Rabu.

Hermus mengatakan, aktivitas masyarakat umum kembali dibatasi hingga pukul 20.00 WIT, kecuali sektor esensial dan tempat pelayanan kesehatan.

Hermus juga telah memerintahkan sembilan camat di wilayah itu agar berkoordinasi dengan kepala kampung hingga rukun tetangga dan rukun warga.

Para camat diminta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

"Instruksi ini sudah kami teruskan kepada para camat dan kepala kampung untuk mengaktifkan posko-posko pencegahan serta memastikan lingkungan masyarakat tidak terjadi kerumunan, dan memperketat protokol kesehatan," ujarnya.

Untuk kecamatan yang masuk kategori zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19, Hermanus menginstruksikan kegiatan keagamaan ditiadakan sementara.

Selain itu, tempat bermain anak dan fasilitas umum juga ditutup untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Penutupan sementara tempat umum secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19 namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial, dan toko obat atau apotek dapat buka selama 24 jam," kata Hermus.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/09/091744778/ppkm-level-4-di-manokwari-aktivitas-masyarakat-dibatasi-hingga-pukul-2000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke