Salin Artikel

3 Mantan Kades di Kudus Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

KUDUS, KOMPAS.com - Tiga orang mantan kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Ketiga tersangka yaitu mantan Kades Tergo, Kecamatan Dawe berinisial BK. Selanjutnya HS mantan Kades Lau, Kecamatan Dawe, dan EP mantan Kades Undaan Lor, Kecamatan Undaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian menyampaikan, salah seorang tersangka yakni EP, mantan Kades Undaan Lor tercatat telah mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp 200 juta.

"Sesuai Undang-Undang pidana korupsi, pengembalian uang itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya dan tetap diproses secara hukum," terang Ardian, Rabu (8/9/2021).

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus, Raden Prabowo Ajisasmito menjelaskan EP telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Kudus pada akhir Agustus lalu.

Sementara BK dan HS juga sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Kudus.

"Korupsi dana desa saat menjabat kades. Berkas  lengkap ada yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," kata Prabowo.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan dari kasus dugaan penyelewengan dana desa tersebut, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian Negara paling besar diketahui di Desa Lau mencapai Rp 1,8 miliar.

Adapun nilai kerugian Negara di Desa Tergo sekitar Rp 370 juta.

"Tergo dan Lau sudah kami tetapkan tersangka," pungkas David.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/09/081150678/3-mantan-kades-di-kudus-ditetapkan-jadi-tersangka-korupsi-dana-desa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke