Salin Artikel

Aniaya Bocah 6 Tahun dan Jadi Tersangka, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Tempuh Upaya Damai

PONTIANAK, KOMPAS.com – Ibu kandung dan ayah tiri berinisial DS dan FR, tersangka penganiayaan dan penyekapan anaknya berusia 6 tahun disebut menempuh upaya damai dengan pelapor atau ayah kandung korban.

Upaya damai melalui mediasi tersebut dilakukan di ruang tahanan Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).  

“Ada upaya mediasi antara ibu kandung, mantan suami, dan ayah tiri korban, kemarin mereka bertemu di sel, lakukan upaya mediasi. Tapi semua itu silakan saja. Yang perlu diketahui, perkara masih berjalan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).  

Selain itu, lanjut Rully, kepolisian juga masih menahan tersangka FR atau ayah tiri korban.

Sedangkan tersangka DS atau ibu kandung korban tidak ditahan karena alasan kemanusian dia masih mempunyai anak 1 tahun.

“Ibu kandungnya tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena masih menggendong bayi,” jelas Rully.

Sebagai informasi, kepolisian menetapkan ibu kandung berinisial DS dan ayah tiri berinisial FR atas dugaan penganiayaan dan penyekapan anaknya berusia 6 tahun.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum terhadap korban, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Rully menambahkan, keduanya dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.

Diberitakan, seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun diduga dianiaya ibu kandung dan ayah tirinya hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

Bahkan, korban sempat disekap di dalam kamar mandi, sebelum akhirnya diselamatkan oleh aparat kepolisian bersama masyarakat Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Selain itu, lanjut Rully, pihaknya juga telah memeriksa korban, namun keterangan yang disampaikannya berubah-ubah.

Polisi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap korban dengan didampingi psikiater. Sementara itu, kepolisian juga telah memeriksa saksi lain, yakni asisten rumah tangga kedua terduga.

“Masih terus kami dalami dengan mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan penganiayaan dan penyekapan tersebut. Tunggu saja, setelah semua bukti terkumpul akan segera kami sampaikan hasilnya,” tutup Rully.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/08/155639078/aniaya-bocah-6-tahun-dan-jadi-tersangka-ibu-kandung-dan-ayah-tiri-tempuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke