Salin Artikel

Jateng Terbebas dari PPKM Level 4, Ganjar: Jangan Euforia

Sebanyak 35 kota dan kabupaten di Jawa Tengah kini berstatus PPKM level 3 atau 2.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan, daerahnya terbebas dari PPKM level 4 karena ada tren positif dalam penanganan Covid-19.

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya menekan laju penularan wabah ini.

Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berharap capaian ini tidak menimbulkan euforia.

"Jangan euforia dulu, tetap dijaga semuanya. Kondisi yang makin turun dan makin baik ini mari kita jaga, agar kita sampai ke garis finis dengan aman dan selamat," kata Ganjar dalam keterangan tertulisnya.

Dengan tidak adanya lagi daerah yang masuk dalam kategori PPKM level 4, Ganjar meminta kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas dimulai.

Hanya saja, dia mengingatkan agar protokol kesehatan diterapkan secara baik.

Para orangtua siswa diminta untuk antar jemput sekolah anak-anaknya agar selamat dalam melaksanakan PTM.

"Yang sekolahnya deket, jalan kaki saja kalau perlu naik sepeda. Pak Polisi saya mohon maaf, banyak anak SMA yang naik motor tapi tidak punya SIM, mungkin sementara bisa diizinkan. Tapi kalau orang tuanya lebih arif, sebaiknya diantar," ucapnya.


Ganjar turut mengizinkan ASN di seluruh Jateng untuk izin antar jemput anak sekolah agar anak-anak bisa selamat dalam pelaksanaan PTM itu.

Selain itu, tempat wisata akan diminta untuk menggelar uji coba sebelum kembali beroperasi.

Pembukaan kembali tempat wisata akan berada dalam pengawasan anggota TNI dan Polri.

"Pengelola pariwisata juga saya minta tanggung jawabnya, kalau enggak siap jangan. Kalau mau buka, harus uji coba dulu dan lapor. Jangan sampai ceroboh, karena bisa bahaya," tegasnya.

Sebagai informasi, wilayah kabupaten dan Kota dengan kriteria level 2 itu yakni Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang dan Kabupaten Demak.

Sedangkan, level 3 yakni Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Boyolali.

Penulis: Riska Farasonalia

https://regional.kompas.com/read/2021/09/07/185112778/jateng-terbebas-dari-ppkm-level-4-ganjar-jangan-euforia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke