Salin Artikel

Cabuli Muridnya Selama Dua Tahun, Oknum Guru Olahraga SD Ditangkap

Oknum pegawai negeri sipil berinisial PPH (35) itu ditangkap setelah ketahuan mencabuli siswanya sendiri selama dua tahun.

Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Kepolisian Resor Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono menyatakan, PPH ditangkap setelah keluarga korban melaporkan ke polisi.

“Tersangka PPH kami tangkap kemarin setelah orangtua korban melapor ke polisi. Orang tua korban melaporkan tersangka karena mencabuli anaknya ,” kata Iwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Menurut Iwan, ulah PPH terbongkar setelah korban menceritakan percabulan yang menimpanya selama kurun waktu dua tahun.

Kepada polisi, korban  mengaku dicabuli beberapa kali pada 2016 hingga 2018. Saat kejadian korban masih duduk di bangku SD kelas empat hingga kelas enam.

Korban baru berani menceritakan kejadian buruk yang menimpanya itu setelah duduk di bangku SMP

“Korban menceritakan kepada orangtuanya sekitar akhir Juli 2021 lalu. Korban menceritakan kejadian itu setelah bapaknya melihat korban bersama ibu kandungnya menangis,” kata Iwan.

Tidak terima dengan ulah PPH, kata Iwan, orang tua korban melaporkan kasus itu Polres Wonogiri.

Polisi menjerat oknum guru olahraga itu dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam pasal itu, oknum guru PPH disangkakan mencabuli anak dibawah umur sesama kelamin yang diketahui belum dewasa.

Sesuai pasal itu tersangka PPH terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta dengan paling banyak Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/07/175229078/cabuli-muridnya-selama-dua-tahun-oknum-guru-olahraga-sd-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke