Salin Artikel

Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang

PONTIANAK, KOMPAS.com – Polisi telah menangkap 16 terduga perusakan masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Kepolisian sudah menangkap dan menetapakan tersangka sebanyak 16 orang terkait perusakan bangunan sekitar masjid Ahmadiyah di Sintang,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).

Sigid menjelaskan, penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP.

“Gelar perkara sudah dilaksanakan untuk menaikkan status tersangka, dan akan dilakukan BAP tersangka, dan dilakukan penahanan,” ungkap Sigid.

Diberitakan, sejumlah massa mendatangi jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang.

Dari peristiwa tersebut, bangunan masjid mengalami kerusakan karena dilempar dan bangunan belakang tempat ibadah dibakar massa.

“Ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang. Tidak ada korban jiwa. Saat ini gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di lokasi kejadian,” kata Donny.

Donny menerangkan, aparat keamanan saat ini fokus mengamankan jemaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 jiwa atau 20 kepala keluarga serta bangunan masjid.

“Situasi sudah terkendali, massa sudah kembali,” ucap Donny.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/07/141056178/polisi-tetapkan-16-tersangka-kasus-perusakan-masjid-ahmadiyah-di-sintang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke