Salin Artikel

Jambret Ponsel dan Tusuk Korban hingga Tewas, 2 Remaja Terancam Penjara Seumur Hidup

Kedua jambret tersebut berinisial DA (20) dan FL (19), asal Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Polisi menangkap kedua remaja pengangguran itu saat sedang bermain di wilayah Kecamatan Kanor.

Tersangka DA terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fran Dalanta Kembaren mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah polisi mendapat keterangan dari seorang pemilik gerai ponsel.

"Pemilik gerai mengaku membeli handphone korban dari tersangka DA seharga Rp 800.000," kata Fran saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (6/9/2021).

Menurutnya, aksi penjambretan tersebut dilakukan di jalan raya Bojonegoro-Babat, sekitar Taman Desa Talun, Kecamatan Sumberjo, Bojonegoro, Senin (5/7/2021).

Saat itu, pelaku merampas ponsel korban MDW (18), saat sedang bersantai sendirian di Taman Desa Talun, Sumberjo.

"Tak terima handphone-nya dirampas, korban pun berusaha melawan, dan tersangka DA menusuk dada korban berulang kali menggunakan pisau lipat," jelasnya.

Warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi berusaha melarikan korban ke rumah sakit terdekat. Namun, korban meninggal di rumah sakit karena luka yang dialaminya cukup parah.


Fran mengungkapkan, kedua pelaku sudah merencanakan aksi penjambretan sejak berangkat dari rumah.

Sebelum menjalankan aksinya, kedua pelaku sengaja membawa senjata tajam dan melepas pelat nomor kendaraan yang dipakai beraksi agar tidak terdeteksi identitasnya.

"Jadi ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan, di antaranya motor pelaku, HP korban dan juga pisau yang dibuat pelaku menusuk korban," tuturnya.

Kini, pelaku penjambretan tersebut dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 4 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/07/092128178/jambret-ponsel-dan-tusuk-korban-hingga-tewas-2-remaja-terancam-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke